Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Tersangka Menyimpan Orok di Lemari Untuk Dibawa ke NTT Diupacarai
Senin, 9 Juli 2018,
07:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Badung. Kasus jasad orok yang disembunyikan di lemari pakaian selama 3 Bulan di rumah kos di Banjar Jempinis, Pererenan, Mengwi, Badung, terus disidik jajaran Satreskrim Polres Badung. Tiga pelakunya sudah berstatus tersangka dan ditahan, yakni AN (17), MB alias Melkianus alias Melki (23), dan pacarnya, OW (18).
[pilihan-redaksi]
Ada pengakuan menarik yang disampaikan tersangka Melki kepada penyidik kepolisian Satreskrim Polres Badung. Pria asal Wamena Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku, setelah menggugurkan kandungan dengan ramuan khusus, ia memasukkan jasad orok ke dalam kotak dan menimbunnya dengan pasir di dalam ember. “Jasad orok tidak langsung dibuang, melainkan ditaruh di lemari pakaian,” katanya Minggu (8/7).
Ada pengakuan menarik yang disampaikan tersangka Melki kepada penyidik kepolisian Satreskrim Polres Badung. Pria asal Wamena Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku, setelah menggugurkan kandungan dengan ramuan khusus, ia memasukkan jasad orok ke dalam kotak dan menimbunnya dengan pasir di dalam ember. “Jasad orok tidak langsung dibuang, melainkan ditaruh di lemari pakaian,” katanya Minggu (8/7).
Hal ini dilakukan, supaya jasad orok tersebut bisa dibawa ke kampung halamannya, NTT untuk diupacarai sesuai adat di NTT. “Rencananya akan diupacari sesuai adat dan kepercayaan kami di Sumba Barat Daya. Makanya saya simpan dan tidak dibuang. Kalau tidak diupacarai saya takut diganggu,” terangnya.
Tapi belum sempat dibawa pulang, kata Melki, tersangka AN, mulai ketakutan karena sering mimpi buruk dan dihantui oleh jasad bayi. “Jasad bayi disimpan selama tiga bulan di lemari pakaian dan setiap malam NA mendengar suara aneh. Dia tak tenang dan akhirnya menghubungi kakak tertuanya di Batam bernama Nonce, kemudian menceritakan masalah yang dialaminya,” katanya.
Tersangka Melki juga mengatakan, dia memang menyetubuhi kakak beradik itu, AN dan OW karena saling suka. Apalagi selama tinggal satu kos, hubungan intim itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia mengatakan, pihaknya masih memeriksa para tersangka. Karena saat ini OW dalam keadaan hamil besar yakni 8 bulan, selnya dipisahkan ke sel wanita. Sedangkan kondisi kesehatan para tersangka terus dipantau oleh polwan dan petugas medis.
[pilihan-redaksi2]
Dalam hal ini, kata AKP Pramasetia, tersangka Melki dijerat pasal berlapis yakni pasal 77 A jo pasal 45 A KUHP dan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 jo pasal 76 D KHUP tentang perlindungan anak dengan ancaman lebih dari 15 tahun penjara. “Selain melakukan perbuatan aborsi terhadap anak di bawah umur, tersangka juga menyetubuhi anak di bawah umur,” ucap perwira asal Tabanan ini.
Dalam hal ini, kata AKP Pramasetia, tersangka Melki dijerat pasal berlapis yakni pasal 77 A jo pasal 45 A KUHP dan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 jo pasal 76 D KHUP tentang perlindungan anak dengan ancaman lebih dari 15 tahun penjara. “Selain melakukan perbuatan aborsi terhadap anak di bawah umur, tersangka juga menyetubuhi anak di bawah umur,” ucap perwira asal Tabanan ini.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak di bawah umur, AN hamil 5 bulan dan nekat menggugurkan kandungan di kamar mandi rumahnya di Banjar Jempinis, Pererenan, Mengwi, Badung. Insiden menggugurkan kandungan ini atas paksaan kakak kandungnya tersangka OW dan pacar kakaknya, Melki. Setelah dilakukan aborsi dengan cara meminum jamu, jasad orok hasil cinta segitiga itu dibersihkan dan dimasukkan ke dalam ember dan disembunyikan di lemari pakaian. Mirisnya, orok malang tersebut disimpan sejak 3 bulan lalu, sebelum diungkap polisi, 20 Juni 2018 lalu. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5978 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4666 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2307 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026