Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Pertalite, 350 Liter Disita

Kamis, 29 Oktober 2026, 18:26 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Pertalite, 350 Liter Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 350 liter Pertalite dan mengamankan seorang pria berinisial M.M., asal Sumenep, Jawa Timur.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Polres Gianyar pada Kamis (29/10/2026), dipimpin Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, didampingi Kasat Reskrim AKP Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita.

M.M. diduga membeli Pertalite dari SPBU, kemudian memindahkan dan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kapolres Gianyar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penjualan BBM di sebuah warung sembako di Jalan Raya Belega, Banjar Jasri, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan aktivitas pemindahan BBM dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ke sejumlah jeriken dan galon air mineral pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku menggunakan mobil Toyota Kijang berwarna hijau muda metalik yang telah dilengkapi perangkat pompa BBM. Bahan bakar yang diperoleh dari SPBU dipindahkan ke wadah penampungan untuk dijual kembali.

Dari lokasi pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 350 liter Pertalite, satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi DK 1598 PF beserta kelengkapannya, dua barcode pembelian BBM, serta uang tunai sebesar Rp300.000.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga penyalurannya dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ujar AKBP James I. S. Rajagukguk.

Kapolres Gianyar juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, khususnya terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka M.M. disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami