Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Ambil 99,74 Gram Sabu-sabu di Batubulan, Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Muhammad Aidul Putra dalam perkara penerimaan paket sabu seberat 99,74 gram neto. Dalam putusan perkara Nomor 112/Pid.Sus/2026/PN Gin, terdakwa juga dijatuhi denda Rp800 juta.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (28/10/2026). Dalam perkara yang sama, terdakwa Solikin Saenal Abidin dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hukuman terhadap Solikin tersebut sesuai dengan tuntutan penuntut umum.
Majelis hakim diketuai Oktavia Mega Rani, dengan hakim anggota I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro.
Dalam pertimbangan pemidanaan, majelis hakim menekankan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menimbulkan bahaya besar bagi kehidupan masyarakat serta nilai-nilai budaya bangsa, yang pada akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional.
Majelis juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang profesional dan proporsional. Penegakan hukum harus berlandaskan hukum dan rasa keadilan masyarakat, sedangkan pidana yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan pelaku.
”Keadaan yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berdampak buruk terhadap generasi penerus bangsa. Adapun keadaan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum,” ujar majelis hakim berdasarkan keterangan Humas PN, Kadek Apdila Wirawan, Rabu (28/10).
Perkara ini bermula ketika Muhammad Aidul Putra menerima permintaan dari seseorang yang mengaku bernama Trio untuk mengambil paket sabu di kawasan Batubulan, Kecamatan Sukawati. Permintaan tersebut disertai janji imbalan uang serta petunjuk lokasi melalui pesan WhatsApp.
Muhammad Aidul Putra kemudian mengajak Solikin Saenal Abidin mengambil paket tersebut dengan menjanjikan uang bensin Rp50 ribu. Berdasarkan fakta hukum yang dinilai majelis hakim, Solikin mengetahui bahwa barang yang hendak diambil merupakan sabu dan menyetujui ajakan tersebut.
Ketika baterai telepon genggam Muhammad Aidul Putra hampir habis, petunjuk lokasi diteruskan ke telepon genggam Solikin. Keduanya kemudian menuju lokasi pengambilan paket di Jalan Pratu Made Rambug, Gang Camelia, Batubulan.
Pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, Muhammad Aidul Putra mengambil paket berbungkus plastik hitam yang ditutupi pecahan asbes di samping tiang listrik atau garasi mobil. Tidak lama setelah pengambilan, keduanya diamankan petugas kepolisian.
Paket tersebut berisi dua plastik klip dengan berat keseluruhan 99,74 gram neto. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan kristal bening di dalamnya mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
Majelis hakim menilai keterlibatan Solikin tidak hanya didasarkan pada keberadaannya bersama Muhammad Aidul Putra saat penangkapan. Pengetahuannya mengenai paket sabu, persetujuan untuk ikut mengambil, serta penggunaan telepon genggamnya untuk menemukan lokasi menjadi bagian dari pembuktian adanya kesepakatan secara sadar.
"Atas rangkaian perbuatan tersebut, majelis menyatakan dakwaan alternatif pertama terbukti, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika," tutup dia.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan. Barang bukti narkotika dan dua telepon genggam ditetapkan untuk dimusnahkan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2308 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan