Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 2 November 2026
Dituntut Setahun, Terdakwa WNA Asal Rusia ini Minta Rehabilitasi
Selasa, 17 Juli 2018,
08:14 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Melalui penasehat hukumnya Ketut Dodi Artha Karyawan SH, terdakwa asal Rusia Artem Smirnov memohon kepada majelis hakim agar mendapat hukuman rehabilitasi.
[pilihan-redaksi]
Hal itu disampaikan terdakwa dimuka sidang, Senin (16/7) di Pengadilan Negeri Denpasar usai mendengar tuntutan JPU Paulus Agung Widaryanto yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan jaksa disampaikan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi SH. Dimana menyatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu disampaikan terdakwa dimuka sidang, Senin (16/7) di Pengadilan Negeri Denpasar usai mendengar tuntutan JPU Paulus Agung Widaryanto yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan jaksa disampaikan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi SH. Dimana menyatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, Ketut Dodi selaku penasehat hukum terdakwa langsung menyampaikan secara lisan memohon agar terdakwa diberikan keringanan hukuman.
"Terdakwa menyadari sebagai pecandu. Terdakwa menyadari akan hukum larangan yang dilakukan di Indonesia. Terdakwa juga pernah menjalani rehab, karenanya memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan ringannya," mohon Penasehat hukum Smirnov dimuka sidang.
Atas permohonan itu, pihak jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya dan hakim menjadwalkan sidang putusan 10 hari kedepan.
Sebegaimana diketahui, terdakwa yang berulang kali ganti pengacara saat persidangan ditangkap di Bandara Internasional Bandara Ngurah Rai Bali lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis ganja. Pria kelahiran Uni Repbulik Sosialis Soviet (USSR) 29 Juni 1985 ini ditangkap bawa selinting ganja dengan berat 0,24gram netto.
Terdakwa lulusan Sarjana Psikolog itu ditangkap saat tiba di bandara dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok ke Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 wita. Kala itu, petugas Bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya.
Alhasil, petugas menemukan barang berupa satu buah tas punggung warna abu-abu kombinasi warna hijau merk Nova Tour yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik tissue ukuran kecil dengan kemasan bertuliskan Zewa Deluxe. Dimana berisikan satu plastik klip didalamnya terdapat potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja.
[pilihan-redaksi2]
Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, bahwa barang jahanam tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dari orang yang tidak dikenal saat dirinya berada di Bangkok.
Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, bahwa barang jahanam tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dari orang yang tidak dikenal saat dirinya berada di Bangkok.
"Selain narkotika jenis ganja tersebut, Petugas juga mengamankan barang lain terdakwa berupa satu buah Custom Declaration BC.2.2 tanggal 20 Februari 2018 an. Artem Smirnov, satu buah Boarding Pass Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 an. Artem Smirnov," beber JPU.
Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga mengandung ganja itu didapat berat 0,52 gram brutto atau 0,24 gram netto. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 328 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 216 Kali
05
Ojol Rebutan Pelanggan di Pantai Suluban Pecatu, Polisi Turun Tangan
Dibaca: 121 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026