Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 8 Juli 2026
Perbekel Desa Baha Dadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 1 Miliar
Selasa, 28 Agustus 2018,
06:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Penyidik Tipikor Polres Badung, netapang Perbekel Desa Baha, I Putu Sentana (57) dadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2016-2017. Akibat kasus korupsi ne, negara rugi Rp 1.006.633.856.95.
[pilihan-redaksi]
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta nyelasang, Sentana suba duang periode dadi Perbekel Desa Baha, tahun 2007-2013 ajak tahun 2013-2019.
Kapolres Yudith nerangang, kasus korupsi ne mulai selidikine suud ade audit uli Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP), 23 Pebruari 2017. Hasilne, Sentana terbukti nganggo anggaran desa untuk kepentingan pribadine.
“Suud ditetapkan tersangka, iya suudange dadi perbekel. Penyidik terus nahan tersangka," ucapne AKBP Yudith, Senin (27/8/2018).
AKBP Yudith negasang, tersangka ngae rekening di bank BPD Bali ngatasnamaang Desa Baha, anggona nampung dana APBDes. Buku tabungan ane harusne dadi kewenangan bendahara, abana ajak tersangka.
Tersangka narik pipis lebih teken cepok, anggona keperluan pribadi, meli barang ajak anggona meubad sakit jantung. Tersangka nyemak pipis Rp 200 juta kanti Rp 300 juta.
"Penggunaan pipis anggon kepentingan pribadi tersangka ento, dicatat dadi SILPA (sisa lebih penghitungan anggaran) fiktif," jelas Yudith.
Kasus korupsi Perbekel Baha nenenan merugikan kegiatan desa. Liu kegiatan ane tusing terlaksana akibat korupsi. Mulai pembangunan balai subak Lepud, Baha, pengadaan perlengkapan museum subak Lepud, pembelian mobil oprasional kantor, penyuluhan hukum LPM, ajak penanaman punyan jepun.
[pilihan-redaksi2]
Uli kasus korupsi ne, polisi nyita barang bukti buku kas umum, buku RAPBDes, buku peraturan desa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Slip penarikan BPD Bali ajak Kwintansi.
"Kasus ne suba P21 (lengkap) tertanggal 15 Agustus. Minggu ne tahap 2, pelimpahan tersangka ajak barang bukti ke Kejari Badung," keto raos Kapolres.
Tersangka kena Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, ancaman hukumane pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling mekelo 20 tahun, ajak denda paling bedik Rp 50 juta, paling liyu Rp 1 miliar. [bbn/Spy/psk]
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3607 Kali
02
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1172 Kali
03
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1030 Kali
04
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 701 Kali
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026