Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Konsumsi Sahbu, Jaksa Tuntut Pacar Eks Pramugari 3,8 Tahun Penjara

Selasa, 28 Agustus 2018, 18:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Mantan pramugari sebuah maskapai di Indonesia sudah ditetapkan sebagai narapidana dan harus mendekam selama 2,5 tahun di Lapas Kerobokan. Kini giliran kelasihnya yang mengajak untuk konsumsi shabu mendapat agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (28/8).
 
[pilihan-redaksi]
Terdakwa Fuad Hasyim (37) oleh JPU Nyoman Bela Putra Atmaja dimohonkan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan. Jaksa Nyoman Bela dihadapan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa, mengatatakan tuntutan yang diajukan itu  menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua. 
 
“Menyatakan terdakwa Fuad Hasyim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Memohon agar majelis hakim menghukum pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” ujar JPU Bela.
 
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa yang asal Bondowoso, Jawa Tengah, itu atas pembacaan tuntutan oleh Jaksa akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan, Fuad bersama pacarnya ( saat itu Pramugari GI ) tertangkap saat usai nyabu. 
 
Dari tangan keduanya diamankan dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram. Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya. Terdakwa bersama kekasihnya itu ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu 24 Pebruari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami