Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Konsumsi Sahbu, Jaksa Tuntut Pacar Eks Pramugari 3,8 Tahun Penjara
Selasa, 28 Agustus 2018,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Mantan pramugari sebuah maskapai di Indonesia sudah ditetapkan sebagai narapidana dan harus mendekam selama 2,5 tahun di Lapas Kerobokan. Kini giliran kelasihnya yang mengajak untuk konsumsi shabu mendapat agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (28/8).
[pilihan-redaksi]
Terdakwa Fuad Hasyim (37) oleh JPU Nyoman Bela Putra Atmaja dimohonkan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan. Jaksa Nyoman Bela dihadapan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa, mengatatakan tuntutan yang diajukan itu menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Terdakwa Fuad Hasyim (37) oleh JPU Nyoman Bela Putra Atmaja dimohonkan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan. Jaksa Nyoman Bela dihadapan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa, mengatatakan tuntutan yang diajukan itu menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Menyatakan terdakwa Fuad Hasyim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Memohon agar majelis hakim menghukum pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” ujar JPU Bela.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa yang asal Bondowoso, Jawa Tengah, itu atas pembacaan tuntutan oleh Jaksa akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan, Fuad bersama pacarnya ( saat itu Pramugari GI ) tertangkap saat usai nyabu.
Terdakwa yang asal Bondowoso, Jawa Tengah, itu atas pembacaan tuntutan oleh Jaksa akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan, Fuad bersama pacarnya ( saat itu Pramugari GI ) tertangkap saat usai nyabu.
Dari tangan keduanya diamankan dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram. Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya. Terdakwa bersama kekasihnya itu ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu 24 Pebruari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026