Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Konsumsi Sahbu, Jaksa Tuntut Pacar Eks Pramugari 3,8 Tahun Penjara
Selasa, 28 Agustus 2018,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Mantan pramugari sebuah maskapai di Indonesia sudah ditetapkan sebagai narapidana dan harus mendekam selama 2,5 tahun di Lapas Kerobokan. Kini giliran kelasihnya yang mengajak untuk konsumsi shabu mendapat agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (28/8).
[pilihan-redaksi]
Terdakwa Fuad Hasyim (37) oleh JPU Nyoman Bela Putra Atmaja dimohonkan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan. Jaksa Nyoman Bela dihadapan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa, mengatatakan tuntutan yang diajukan itu menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Terdakwa Fuad Hasyim (37) oleh JPU Nyoman Bela Putra Atmaja dimohonkan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan. Jaksa Nyoman Bela dihadapan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa, mengatatakan tuntutan yang diajukan itu menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Menyatakan terdakwa Fuad Hasyim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Memohon agar majelis hakim menghukum pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” ujar JPU Bela.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa yang asal Bondowoso, Jawa Tengah, itu atas pembacaan tuntutan oleh Jaksa akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan, Fuad bersama pacarnya ( saat itu Pramugari GI ) tertangkap saat usai nyabu.
Terdakwa yang asal Bondowoso, Jawa Tengah, itu atas pembacaan tuntutan oleh Jaksa akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan, Fuad bersama pacarnya ( saat itu Pramugari GI ) tertangkap saat usai nyabu.
Dari tangan keduanya diamankan dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram. Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya. Terdakwa bersama kekasihnya itu ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu 24 Pebruari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2933 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026