Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Pendiri Yayasan Sebut Tersangka Memanfaatkan Nama Yayasan Sebagai Korban
Senin, 10 September 2018,
08:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Pendiri dan Badan Pembina Yayasan Al-Maruf, Hj. Suryani, angkat bicara menyusul kasus korupsi melanda Yayasan yang dilakukan Ketua dan Pembina, tersangka HMAN (38), HMS (41), SMS (34). Menurutnya, apa yang dilakukan tiga tersangka adalah perbuatan seorang oknum dan Yayasan hanyalah sebagai korban.
[pilihan-redaksi]
Hj. Suryani menjelaskan, sebagai Pendiri dan Badan Pembina Yayasan Al-Ma’ruf, ia merasa nama baik yayasan tercemar akibat kasus korupsi yang dilakukan anggota pengurus yayasan. Terlebih, terhadap dua tersangka, yakni HMAN dan HMS yang merupakan orang kepercayaan suaminya, (alm) Hj. Ahmad Zaini Mustafa untuk mengelola yayasan yang berdiri sejak tahun 2004 lalu.
Hj. Suryani menjelaskan, sebagai Pendiri dan Badan Pembina Yayasan Al-Ma’ruf, ia merasa nama baik yayasan tercemar akibat kasus korupsi yang dilakukan anggota pengurus yayasan. Terlebih, terhadap dua tersangka, yakni HMAN dan HMS yang merupakan orang kepercayaan suaminya, (alm) Hj. Ahmad Zaini Mustafa untuk mengelola yayasan yang berdiri sejak tahun 2004 lalu.
Selama ini, katanya, segala bentuk bantuan yang masuk ke Yayasan dilakukan melalui proses pembuatan proposal, pencairan, dan LPJ yang dilakukan oleh masing-masing jenjang mulai dari Kepala RA, MI, MTs, MA, SMK hingga Sekolah Tinggi.
Namun, soal dana hibah sebesar Rp200 juta dari Kota Denpasar yang diterima tiga tersangka, menurut Hj. Suryani, bukan atas kehendak dari Yayasan, tapi atas nama pribadi. Dimana, kedua tersangka (Hj. HMAN dan Hj. HMS, red) memanfaatkan akta Yayasan dan meminta bantuan orang lain (tersangka SMS, red) untuk membuat proposal, pencairan dan LPJ.
“Proses ini juga tidak dilakukan melalui rapat musyawarah atau melibatkan saya sendiri selaku Pendiri dan Pembina Yayasan. Sehingga mulai dari pembuatan proposal sampai pelaksanaan dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan yayasan,” ujarnya Minggu (9/9).
Bahkan, sejak kasus ini mencuat dan Hj. Suryani dipanggil Polisi untuk dimintai keterangannya, pihaknya mengaku pernah menyurati kedua tersangka Bulan Maret lalu, untuk mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi terhadap Yayasan. Namun, kedua tersangka yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan itu, tidak pernah menjawabnya dan terkesan berkelit.
"Kami berencana akan melakukan audit keuangan yayasan secara internal," terangnya.
Terlepas dari kasus ini, Hj. Suryani menyampaikan permintaan maaf kepada kepada masyarakat luas, khususnya warga Yayasan Al-Ma’ruf yang sedang mengenyam pendidikan di yayasan dari mulai siswa RA, MI, MTs, MA, SMK dan Sekolah Tinggi dan wali murid, agar tidak panik atau pun resah.
Bahkan, Ia menjamin bahwa pascakasus korupsi tersebut, operasional Yayasan tetap berjalan lancar sebagaimana mestinya dan tidak terganggu.
“Dengan adanya kejadian ini dapat diambil hikmahnya saja. Yang terpenting, tidak ada satupun jenjang yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung,” urainya tegas.
[pilihan-redaksi2]
Kedepannya, kata Hj. Suryani, pihaknya akan melakukan evaluasi dengan menggadakan rapat internal untuk menyikapi persoalan penyelewenangan dana hibah sebesar Rp 200 juta ini. Seperti diberikan sebelumnya, Ketua Pengurus Yayasan dan Pembina Al-Ma’ruf, Denpasar, yakni tersangka HMAN (38), HMS (41) dan SMS (34) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar T.A. 2016, sebesar Rp 200 juta.
Kedepannya, kata Hj. Suryani, pihaknya akan melakukan evaluasi dengan menggadakan rapat internal untuk menyikapi persoalan penyelewenangan dana hibah sebesar Rp 200 juta ini. Seperti diberikan sebelumnya, Ketua Pengurus Yayasan dan Pembina Al-Ma’ruf, Denpasar, yakni tersangka HMAN (38), HMS (41) dan SMS (34) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar T.A. 2016, sebesar Rp 200 juta.
Salah seorang tersangka yakni SMS, asal Jombang Jawa Timur, diduga sebagai perantara/penghubung untuk “meloloskan” dana hibah itu ke pihak Pemkot Denpasar. Ketiganya kini sudah dilimpahkan dari Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (6/9) lalu. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2948 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2016 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026