Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Simpan Shabu, Dua Karyawan Karaoke EC Dibekuk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pasukan Satresnarkoba Polresta Denpasar membekuk dua oknum karyawan karaoke Executive Club (EC) ditempat terpisah, setelah kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar kosnya.
Tersangka yang dibekuk yakni seorang wanita, Tresilya Piga (22) berdomisili di Jalan Raya Uluwatu nomor 120 Banjar Kelan Tuban Desa Tuban, Kuta, dan I Kadek Sudiadnyana (31) tinggal di Jalan Pulau Kawe Gang I nomor 3 kamar kos nomor 8 Banjar Bumi Santi Dauh Puri Klod Denbar.
Sumber di lapangan menyebutkan, Karaoke Executive Club yang terletak di Jalan Raya Imam Bonjol Denpasar Barat menjadi target sasaran pasukan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Perihal ini mengemuka, setelah polisi mendapat informasi ada beberapa oknum karyawan kerap menggunakan narkoba jenis sabu sabu.
Sejumlah nama sudah dikantongi polisi untuk masuk dalam target penangkapan. Seperti yang dilakukan terhadap tersangka Tresilya Piga. Perempuan ini ditangkap bersama pacarnya, I Made Dwi Oka Mahendra (22) di dalam rumah kos di Jalan Nusa Kambangan nomor 132 Banjar Jematang Desa Dauh Kauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Jumat (5/9) sekitar pukul 18.20 Wita.
“Kedua pasangan kekasih itu ditangkap di dalam kamar kos. Si perempuan karyawan EC katanya PL (pemandu Lagu) disana,” bisik sumber dilapangan yang enggan disebut namanya itu, Minggu (11/9).
Dalam pengerebekan tersebut, pasangan kekasih itu tak berkutik saat polisi menggeledah dan menemukan paketan sabu sebanyak 0,07 gram. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Penangkapan sebelumnya dilakukan terhadap tersangka I Kadek Sudiadnyana. Pria yang bekerja sebagai waitress di EC itu dibekuk polisi, pada Kamis (2/8) sekitar pukul 23.00 Wita di rumah kosnya di Jalan Pulau Kawe Gang I nomor 3 kamar kos nomor 8 Banjar Bumi Santi Dauh Puri Klod Denbar. “Di kamar kos ditemukan beberapa paketan sabu siap edar sebanyak 0,15 gram,” ujar sumber.
Namun hingga kini, kedua tersangka enggan menyebutkan darimana sabu sabu tersebut diperoleh. Diduga kuat, keduanya sudah lama mengkomsumi narkoba selama bekerja di EC. Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengatakan masih mendalami keterangan kedua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti sabu sabu. “Masih didalami,” terangnya kemarin.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2962 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2025 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun