Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Hakim Ganjar 2 Bulan Terdakwa yang Manfaatkan ABT Tanpa Ijin
Jumat, 21 September 2018,
15:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Ni Putu Bunga Aditisthati (32), terdakwa yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) tanpa izin divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Ibu cantik asal Gianyar ini sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung.
[pilihan-redaksi]
Namun majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day dalam amar putusnya menyatakan terdakwa tetap terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU. Yaitu dengan sengaja melakukan penguasaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan perairan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan.
Namun majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day dalam amar putusnya menyatakan terdakwa tetap terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU. Yaitu dengan sengaja melakukan penguasaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan perairan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan," tegas Hakim Angeliky dalam amar putusnya yang dibacakan di muka sidang.
[pilihan-redaksi2]
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018 bertempat di PT. Bali Swaka Laundry di Jalan Raya Kapal, Br Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung. Infomasi yang beredar, bahwa PT. Bali Swaka Laundry yang bergerak dibidang pencucian (laundry) yang tidak lain adalah milik terdakwa ini telah memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan operasional usahanya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018 bertempat di PT. Bali Swaka Laundry di Jalan Raya Kapal, Br Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung. Infomasi yang beredar, bahwa PT. Bali Swaka Laundry yang bergerak dibidang pencucian (laundry) yang tidak lain adalah milik terdakwa ini telah memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan operasional usahanya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Selain itu, pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi flow meter atau alat pengukur penggunaan air serta PT. Bali Swaka Laundry tidak pernah membayar retribusi atau pajak air untuk menggunakan air tersebut. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1982 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026