Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 5 Mei 2026
KPU Tabanan Fasilitasi Pemasangan APK di 18 Titik per Kecamatan
Kamis, 27 September 2018,
08:38 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com,Tabanan. KPU Tabanan akan fasilitasi seluruh Alat Peraga Kamapanye (APK) parpol dan peserta Pileg 2019 yang akan dipasang di 18 titik per kecamatan dengan batas penyerahan paling lambat paling lambat tanggal 5 Oktober 2018.
[pilihan-redaksi]
Komisioner KPU Tabanan I Gede Puri Weda Subawa dalam sosialisasi petunjuk teknis tentang APK Pileg Pilres 2019, Rabu (26/9) mengatakan serangkaian masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019 yang telah dimulai tanggal 23 September 2018 dan KPU menyebut ada dua jenis APK yang kita fasilitasi yakni berupa baliho dan spanduk.
Komisioner KPU Tabanan I Gede Puri Weda Subawa dalam sosialisasi petunjuk teknis tentang APK Pileg Pilres 2019, Rabu (26/9) mengatakan serangkaian masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019 yang telah dimulai tanggal 23 September 2018 dan KPU menyebut ada dua jenis APK yang kita fasilitasi yakni berupa baliho dan spanduk.
Ia menyebutkan untuk baliho yang dicetak adalah baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden serta peserta dari parpol. Sedangkan spanduk akan dicetak seluruh peserta pemilu mulai dari calon presiden dan wakil presiden, peserta dari parpol hingga DPD.
[pilihan-redaksi2]
Adapun jumlah baliho yang disepakati sesuai juknis kampanye dalam PKPU adalah untuk calon presiden dan wakil presiden sebanyak 20 buah yaitu 10 untuk paslon 1 dan 10 untuk paslon 2. Sedangkan untuk parpol dibuatkan 10 dikali jumlah parpol yang ikut Pemilu.
Adapun jumlah baliho yang disepakati sesuai juknis kampanye dalam PKPU adalah untuk calon presiden dan wakil presiden sebanyak 20 buah yaitu 10 untuk paslon 1 dan 10 untuk paslon 2. Sedangkan untuk parpol dibuatkan 10 dikali jumlah parpol yang ikut Pemilu.
"Jadi 10 dikali 16 parpol yang ikut Pemilu sehingga totalnya 160 buah baliho," imbuhnya.
Sementara untuk spanduk dibuat sebanyak 10 buah dikali jumlah desa, ditambah 16 buah dikali jumlah parpol, kemudian untuk DPD sebanyak 10 buah dikali 22 dan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 16 buah dikali 2. "Ditambah Billboard atau videotron sebanyak 2 buah," sambungnya.(bbn/nod/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 442 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 372 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 367 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026