Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Belum Disidang, Jaksa Masih Pelajari Bukti Baru dari Tersangka Korupsi Dana Hibah
Sabtu, 13 Oktober 2018,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Yayasan Al Ma’ruf senilai Rp 200 juta saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar karena Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari perkara dengan alasan pengajuan bukti baru dari tersangka.
[pilihan-redaksi]
Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan belum lama ini. “Sekarang masih dipelajari karena tersangka mengajukan alat bukti baru,” jelas Agus Sastrawan. Kendati demikian kasus yang menyeret 3 tersangka yakni, Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi Noor jika mengacu standar prosedur, perkara yang sudah P-21 atau berkasnya lengkap sudah tidak bisa lagi dirubah. Apalagi ditambahkan alat bukti baru seperti yang dijelaskan Kasi Intel.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan belum lama ini. “Sekarang masih dipelajari karena tersangka mengajukan alat bukti baru,” jelas Agus Sastrawan. Kendati demikian kasus yang menyeret 3 tersangka yakni, Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi Noor jika mengacu standar prosedur, perkara yang sudah P-21 atau berkasnya lengkap sudah tidak bisa lagi dirubah. Apalagi ditambahkan alat bukti baru seperti yang dijelaskan Kasi Intel.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Bali, Umar Al Khatab mengkritik pihak kejaksaan yang tidak menahan ketiga tersangka. Bahkan ia menyebut Kejari Denpasar diskriminatif karena membedakan perlakuan koruptor.
Untuk diketahui tiga tersangka kasus ditangkap Polresta Denpasar dalam kasus korupsi dana hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah ke Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016. Korupsi berawal 30 Desember 2016 lalu dan pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh tersangka H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf dan tersangka Supeni Mayangsari.
[pilihan-redaksi2]
Pemerintah Kota Denpasar akhirnya mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta. Ternyata setelah bantuan dana hibah cair, H Miftah Aulawi Noor tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah tersebut yang belakangan menggunakan nota dan kwitansi fiktif.
Pemerintah Kota Denpasar akhirnya mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta. Ternyata setelah bantuan dana hibah cair, H Miftah Aulawi Noor tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah tersebut yang belakangan menggunakan nota dan kwitansi fiktif.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp200 juta. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2951 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2018 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026