Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
Solidaritas Lawan KDRT Sikapi Lemahnya Perlindungan Hukum Korban KDRT
Minggu, 4 November 2018,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aktivis perempuan dari berbagai elemen masih melihat berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan belum mendapat perlindungan secara khusus dari hukum. Untuk itu, mereka sepakat membentuk wadah Solidaritas Lawan KDRT.
Bahkan berbagai kasus kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT) yang terjadi, dinilai oleh para aktivis perempuan bahwa UU No.23 tahun 2004 yang seyogyanya dapat memberikan perlindungan terhadap korban (perempuan) justru belum mampu memberikan perlindungan yang maksimal.
"Berbagai kasus KDRT yang korbannya adalah perempuan justru menjadi rancu ketika hukum bicara lain. Bahkan satu kasus yang seyogyanya adalah korban justru menjadi pelaku. Itu dari kasus di Gianyar tentang seorang ibu yang terpaksa membunuh anak-anaknya yang kemudian melakukan percobaan bunuh diri, akibat prilaku KDRT dari pihak suami," beber Ni Nengah Budawati SH MH LBH Bali, Minggu (4/11) di Denpasar.
Ini membuktikan, kata dia bahwa UU No.23 tahun 2004 belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada korban KDRT. Lantaran proses hukum hanya melihat dari sisi seorang pelaku tanpa menggali proses bagaimana seorang wanita bisa jadi pelaku.
"Banyak kasus wanita terpaksa mengambil tindakan kriminal lantaran tidak tahan mendapat perlakuan KDRT," imbuhnya.
Menyikapi berbagai kasus yang kini marak atas kasus KDRT, berbagai elemen aktivis perempuan membentuk "Solidaritas Lawan KDRT". Ada empat poin yang ingin disampaikan dalam Solidaritas Lawan KDRT.
Empat poin yang ingin disampaikan dari Solidaritas Lawan KDRT ini diantaranya ; pertama, perlu kembali dilakukan penyempurnaan terhadap UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kedua, memberi advokasi terhadap perempuan yang seharusnya adalah korban namun dapat benrubah menjadi pelaku.
Ketiga, mendorong masyarakat lebih pekat terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga, sehingga korban lebih cepat mendapatkan perlindungan. Kemudian selanjutanya poin yang terakhir, mengupayakan pemberian rehabilitasi terhadap korban KDRT baik fisik maupun psikis.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 785 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 688 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 510 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 492 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026