Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Solidaritas Lawan KDRT Sikapi Lemahnya Perlindungan Hukum Korban KDRT

Minggu, 4 November 2018, 17:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Aktivis perempuan dari berbagai elemen masih melihat berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan belum mendapat perlindungan secara khusus dari hukum. Untuk itu, mereka sepakat membentuk wadah Solidaritas Lawan KDRT.  
 
Bahkan berbagai kasus kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT) yang terjadi, dinilai oleh para aktivis perempuan bahwa UU No.23 tahun 2004 yang seyogyanya dapat memberikan perlindungan terhadap korban (perempuan) justru belum mampu memberikan perlindungan yang maksimal.
 
 
"Berbagai kasus KDRT yang korbannya adalah perempuan justru menjadi rancu ketika hukum bicara lain. Bahkan satu kasus yang seyogyanya adalah korban justru menjadi pelaku. Itu dari kasus di Gianyar tentang seorang ibu yang terpaksa membunuh anak-anaknya yang kemudian melakukan percobaan bunuh diri, akibat prilaku KDRT dari pihak suami," beber Ni Nengah Budawati SH MH LBH Bali, Minggu (4/11) di Denpasar.
 
Ini membuktikan, kata dia bahwa UU No.23 tahun 2004 belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada korban KDRT. Lantaran proses hukum hanya melihat dari sisi seorang pelaku tanpa menggali proses bagaimana seorang wanita bisa jadi pelaku.
 
"Banyak kasus wanita terpaksa mengambil tindakan kriminal lantaran tidak tahan mendapat perlakuan KDRT," imbuhnya.
 
Menyikapi berbagai kasus yang kini marak atas kasus KDRT, berbagai elemen aktivis perempuan membentuk "Solidaritas Lawan KDRT". Ada empat poin yang ingin disampaikan dalam Solidaritas Lawan KDRT.
 
Empat poin yang ingin disampaikan dari Solidaritas Lawan KDRT ini diantaranya ; pertama, perlu kembali dilakukan penyempurnaan terhadap UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kedua, memberi advokasi terhadap perempuan yang seharusnya adalah korban namun dapat benrubah menjadi pelaku. 
 
Ketiga, mendorong masyarakat lebih pekat terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga, sehingga korban lebih cepat mendapatkan perlindungan. Kemudian selanjutanya poin yang terakhir, mengupayakan pemberian rehabilitasi terhadap korban KDRT baik fisik maupun psikis. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami