Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Jaksa Tuntut Wanita Penipuan Pinjaman Rp.9 Miliar 5 Bulan Penjara
Selasa, 6 November 2018,
06:47 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Salah satu pengusaha di wilayah Tuban, Badung bernama Hj. Sumiati yang tidak ditahan selama menjalani persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hanya 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
Wanita paruh baya beralamat di Jalan Raya Tuban No. 58 harus didudukan di kursi pesakitan PN Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan. Jaksa Paulus Agus Widaryanto menilai terdakwa bersalah dalam kasus penipuan atas pinjaman uang yang mencapai kerugian hingga Rp 9 miliar.
"Memohom kepada mejelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama 5 bulan kepada terdakwa Sumiati," demikian tuntutan yang dibacakan jaksa Paulus di muka sidang.
Dalam dakwaan sebelumnya kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada saat terdakwa meminjam uang kepada saksi Ni Ketut Suparniti sebesar Rp 1,5 miliar dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 369 Desa Tuban seluas 250 M2 atas nama Hj. Munarwah. Namun setelah batas waktu pengembalian uang tiba, terdakwa tidak dapat membayar. Nah pada saat itulah terdakwa oleh saksi Putu Hendra Kusuma dikenalkan kepada saksi HM. Tohir.
Dimana menurut saksi Hendra saksi Tohir bisa membantu terdakwa untuk menyelesaikan hutang terhadap Ni Ketut Suparniti.
Dalam dakwaan disebut pula pada bulan Maret 2016 mulai menjalin komunikasi dengan saksi Tohir dengan alasan untuk modal usaha dengan jaminan SHM. Saat itu terdakwa juga mengatakan pinjaman akan segara dikembalikan dalam waktu singkat dan menjanjikan keuntungan Rp 1,5 miliar dalam waktu enam bulan.
Tak hanya itu, terdakwa juga sempat membawa korban untuk melihat tanah yang dijaminkan. Korban yang mulai tergiur dengan janji-janji terdakwa akhirnya memberikan pinjaman kepada terdakwa pada tanggal 24 Mei 2016 sebesar Rp 6 miliar yang dipotong Rp 1,5 miliar sebagai keuntungan awal. Namun dalam jangka waktu yang dijanjikan, terdakwa belum juga mampu mengembalikan hutangnya, sehingga Muhamad Syaiful Anam Tohir meminta agar sertifikat yang dijaminkan dibalik nama atas namanya.
Namun antara terdakwa dan korban kembali ada kesepakan baru yang dibuat pada tanggal 24 Oktober 2016. Isi perjanjian baru itu antara lain, terdakwa kembali mendapat pinjaman uang senilai Rp 900 juta, sehingga pinjaman total terdakwa adalah 6,9 miliar.
Tapi setelah jatuh tempo, terdakwa belum juga mampu mengembalikan hutangnya dengan alasan tanah yang akan dijual belum mendapat pembeli. Terdakwa malah kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp 935 juta dan itu kembali diiyakan oleh korban. Bahwa terdakwa kembali mangkir saat pinjaman harus dibayar. Karena terdakwa tidak mampu membayar, maka dibuatlah akta jual beli.
Namun terhadap tanah yang dijaminkan yaitu SHM Nomor 369 Desa Tuban, Kuta Badung, Bali dengan luas 250 M2 atas nama Hj. Munarwah tidak juga diserahkan oleh terdakwa dan bahkan masih ditempati oleh Hj. Munarwah dan saksi Antar Abdulah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Muhammad Syaiful Anam Tohir mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar. Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 378 KUHP.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6022 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4693 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2352 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026