Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Koster Minta Sebulan Matangkan Formula UMP Bali 2027

Jumat, 30 Oktober 2026, 21:18 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Koster Minta Sebulan Matangkan Formula UMP Bali 2027.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Wayan Koster meminta waktu sekitar satu bulan untuk merampungkan kajian perubahan formula pengupahan sebelum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini mematangkan formulasi baru dengan menggabungkan parameter pengupahan dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Permintaan waktu tersebut disampaikan Koster saat menanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Bali dalam Sidang Paripurna, Jumat (30/10/2026).

“Beri saya waktu kira-kira dalam waktu satu bulan kita sudah akan bisa memastikan perubahan UMP ini,” ujarnya.

Menurut Koster, kajian komprehensif diperlukan agar besaran upah minimum yang ditetapkan lebih baik dan realistis bagi pekerja, sekaligus mempertimbangkan kemampuan serta keberlanjutan dunia usaha.

Koster menjelaskan, salah satu persoalan yang menyebabkan UMP Bali relatif rendah selama ini adalah penggunaan data basis penghitungan yang masih mengacu pada 2015 dan belum diperbarui. Kondisi tersebut membuat kenaikan upah setiap tahun belum mampu menghasilkan besaran UMP yang optimal karena perhitungannya menggunakan basis data lama.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan terletak pada komitmen pemerintah daerah, melainkan pada formula penetapan upah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki ruang terbatas untuk menentukan besaran alfa dengan nilai maksimal 0,9.

Bahkan, jika menggunakan alfa maksimal 0,9 dengan basis perhitungan lama, UMP Bali 2027 diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp3,4 juta.

“Hasil diskusi dengan BPS dan tim, basisnya harus kita ubah. Kita tinggalkan basis 2015 dan mulai dari basis 2026, sehingga untuk 2027 angkanya akan berubah,” tegas Koster.

Koster mengaku telah membahas data pengupahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Dari hasil kajian tersebut, ditemukan sejumlah hal yang perlu dibenahi, terutama terkait basis data yang digunakan dalam perhitungan UMP.

Perubahan basis penghitungan UMP ini juga berpotensi berdampak pada penghasilan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bali. Saat ini, penghasilan kelompok pekerja tersebut berada di kisaran Rp3,2 juta.

Pemprov Bali, kata Koster, telah menghitung konsekuensi finansial dari penyesuaian tersebut terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk tambahan anggaran yang perlu disiapkan apabila terjadi kenaikan penghasilan.

Di sisi lain, Koster menegaskan penyesuaian UMP harus tetap memperhatikan keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja dan kemampuan perusahaan sebagai pemberi kerja. Kenaikan upah diharapkan tidak membebani dunia usaha hingga mengganggu stabilitas dan keberlanjutan operasional perusahaan.

Waktu sekitar satu bulan yang diminta tersebut akan digunakan untuk memastikan formula pengupahan yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan pekerja maupun pengusaha.

Sesuai ketentuan peraturan pemerintah, penetapan dan pengumuman UMP ditargetkan berlangsung pada pertengahan November. Koster menyatakan Pemprov Bali akan mengikuti ketentuan tersebut.

“Doakan supaya kita bisa memutuskan angka yang terbaik untuk semua pihak, tidak sepihak,” kata Koster.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jun



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami