Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 13 September 2026
Hakim Putuskan Pemuda 24 Tahun Penyimpan Shabu 9,22 gram 10 Tahun Bui
Rabu, 7 November 2018,
06:03 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Budi Hartono alias Rajus, pemuda 24 ini hanya bisa pasrah dan menerima hukuman selama 10 tahun dari hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan itu diterimanya atas kepemilikan tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 9,22 gram. "Memutuskan terdakwa bersalah dengan menjatuhkam hukuman selama 10 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah. Apabila tidak sanggup membayar maka dapat diganti dengan penjara selama 2 bulan," ketuk palu majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara.
Putusan itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 800 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Fitra Octora, menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap pada hari Rabu 13 Juni 2018 sekitar pukul 08.40 Wita di kosnya yang beralamat di Jalan Cargo Taman, Ubung Kaja, Denpasar Barat. Saat ditangkap petugas kepolisian menemukan 7 paket sabu-sabu dengan total berat 9,22 gram netto. Penangkapan terdakwa, berawal adanya informasi yang diperoleh petugas kepolisian.
"Dari interogasi sementara, terdakwa mengaku mendapat 7 paket sabu-sabu itu dari Kadek Loco dengan cara mengambil tempelan," ungkap Jaksa I Made Lovi kala itu.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026