Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Hakim Putuskan Pemuda 24 Tahun Penyimpan Shabu 9,22 gram 10 Tahun Bui
Rabu, 7 November 2018,
06:03 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Budi Hartono alias Rajus, pemuda 24 ini hanya bisa pasrah dan menerima hukuman selama 10 tahun dari hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan itu diterimanya atas kepemilikan tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 9,22 gram. "Memutuskan terdakwa bersalah dengan menjatuhkam hukuman selama 10 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah. Apabila tidak sanggup membayar maka dapat diganti dengan penjara selama 2 bulan," ketuk palu majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara.
Putusan itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 800 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Fitra Octora, menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap pada hari Rabu 13 Juni 2018 sekitar pukul 08.40 Wita di kosnya yang beralamat di Jalan Cargo Taman, Ubung Kaja, Denpasar Barat. Saat ditangkap petugas kepolisian menemukan 7 paket sabu-sabu dengan total berat 9,22 gram netto. Penangkapan terdakwa, berawal adanya informasi yang diperoleh petugas kepolisian.
"Dari interogasi sementara, terdakwa mengaku mendapat 7 paket sabu-sabu itu dari Kadek Loco dengan cara mengambil tempelan," ungkap Jaksa I Made Lovi kala itu.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026