Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Saksi dari Mabes Polri Ungkap Kepemilikan 3,5 Kg Shabu Terdakwa Napi Kerobokan
Jumat, 9 November 2018,
19:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Adalah Soenartono Rachmanto alias Onny (43) yang masih mendekam dalam LP Kerobokan, didudukkan di kursi pesakitan karena diduga terlibat jaringan pengedar Narkotika.
Dalam sidang pimpinan IGN. Partha Bhargawa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy dan Tumpal Eben Ezer membacakan beberapa keterangan saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan. Namun sebelumnya dihadirkan saksi dari Mabes Polri yang melakukan pengembangan hingga ditangkapnya terdakwa.
Sempat terjadi perdebatan antara saksi dari Mabes Polri dengan kauasa hukum terdakwa, Agus Suparman SH, terkait kepemilikan barang bukti sabu seberat 3.6812 gram. Agus Suparman menanyakan dari mana saksi mengetahui bahwa barang ini adalah milik terdakwa mengingat terdakwa sendiri saat kejadian masih berada dalam Lapas.
Saksi menjawab mengetahui barang bukti itu milik terdakwa setelah melakukan penangkapan terhadap saksi AA Gede Rai (sudah dituntut 17 tahun oleh JPU). “Saksi AA Gede Rai adalah orang suruhan terdakwa,” ujar saksi Polisi dari Mabes Polri itu.
Sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan jaksa bermula pada tanggal 10 April 2018 pukul 21.00 Wita terdakwa terlebih dahulu dihubungi oleh orang yang bernama Bo (DPO). Bo, saat itu meminta terdakwa untuk mengambil paket yang dikirim dari Accra (Ghana) milik Bo yang katanya berisikan pakaian wanita dan anak-anak serta Narkotika jenis sabu dan terdakwa pun menyanggupinya.
Tapi karena terdakwa masih berada dalam penjara terdakwa meminta AA Gede Rai untuk mengambil paket milik Bo di Ekspedisi UPS Jalan Pulau Moyo, Denpasar. Namun sebelum mengambil paket tersebut, AA Gede Rai diminta untuk pergi ke daerah taman pancing.
Di jalan Taman Pancing, saksi bertemu dengan seseorang dan meminta uang Rp.200 ribu untuk biaya pengambilan paket di UPS itu. Setelah saksi mengambil paket langsung diamankan polisi yang sebelumnya sudah mengamati paket itu dari Jakarta. Dari penangkapan saksi AA Gede Rai inilah terungkap bahwa saksi mengambil paket berupa tas koper yang setelah dibuka berisikan Narkotika jenis shabu adalah atas perintah dari terdakwa.
Atas perbuatan ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan primair dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan subsidair juga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan lebih subsidair.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026