Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 April 2026
Jaksa Tuntut 2 Pria Penjual Shabu Asal Banyuwangi 8 Tahun Penjara
Rabu, 19 Desember 2018,
15:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa 2 pria asal Banyuwangi, Moch. Dedy Aditia (27) dan Nurfauzi (29) dituntut hukuman masing-masing 8 tahun penjara di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masin-masing 8 tahun,"ujar jaksa Kejari Denpasar sebagaimana dalam tuntutanya.
[pilihan-redaksi2]
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Dody Artha Karyawan langsung mengajukan pembelaan lisan yang intinya keduanya memohon keringanan hukuman. Sebagaimana dalam dakwaan disebut, kedua terdakwa ditangkap di Jalan Sidakarya Gang Taman Bali. Saat ditangkap, dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu siap jual yang setelah ditimbang beratnya mencapai 4,99 gram. Kepada polisi, kedua terdakwa mengaku barang bukti itu milik Agus.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Dody Artha Karyawan langsung mengajukan pembelaan lisan yang intinya keduanya memohon keringanan hukuman. Sebagaimana dalam dakwaan disebut, kedua terdakwa ditangkap di Jalan Sidakarya Gang Taman Bali. Saat ditangkap, dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu siap jual yang setelah ditimbang beratnya mencapai 4,99 gram. Kepada polisi, kedua terdakwa mengaku barang bukti itu milik Agus.
"Kedua terdakwa hanya diminta untuk menjualkan dan keduanya diberi upah Rp 150 ribu," tutup jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3836 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1781 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026