Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Jaksa Tuntut 2 Pria Penjual Shabu Asal Banyuwangi 8 Tahun Penjara
Rabu, 19 Desember 2018,
15:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa 2 pria asal Banyuwangi, Moch. Dedy Aditia (27) dan Nurfauzi (29) dituntut hukuman masing-masing 8 tahun penjara di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masin-masing 8 tahun,"ujar jaksa Kejari Denpasar sebagaimana dalam tuntutanya.
[pilihan-redaksi2]
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Dody Artha Karyawan langsung mengajukan pembelaan lisan yang intinya keduanya memohon keringanan hukuman. Sebagaimana dalam dakwaan disebut, kedua terdakwa ditangkap di Jalan Sidakarya Gang Taman Bali. Saat ditangkap, dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu siap jual yang setelah ditimbang beratnya mencapai 4,99 gram. Kepada polisi, kedua terdakwa mengaku barang bukti itu milik Agus.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Dody Artha Karyawan langsung mengajukan pembelaan lisan yang intinya keduanya memohon keringanan hukuman. Sebagaimana dalam dakwaan disebut, kedua terdakwa ditangkap di Jalan Sidakarya Gang Taman Bali. Saat ditangkap, dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu siap jual yang setelah ditimbang beratnya mencapai 4,99 gram. Kepada polisi, kedua terdakwa mengaku barang bukti itu milik Agus.
"Kedua terdakwa hanya diminta untuk menjualkan dan keduanya diberi upah Rp 150 ribu," tutup jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2962 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2025 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026