Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gubernur Bali Terbitkan Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

Senin, 24 Desember 2018, 13:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Dalam menjaga keagungan, kesucian dan taksu alam Bali di tempat-tempat suci secara Sakala dan Niskala, Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. 
 
[pilihan-redaksi]
"Bali harus dijaga, alamnya harus bersih. Karena, Bali sebagai daerah tujuan wisatawan dunia haruslah memiliki standar kesehatan yang bagus dari segi pariwisatanya. Ini baru satu, nanti akan ada lagi Pergub menangani sampah yang lain. Penanganan sampah harus bisa diselesaikan di tempat masing-masing baik di desa maupun di tempat industri," jelas Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (24/12) di gedung Wiswa Shaba, Denpasar.
 
Maka dari itu, Pergub ini mulai diterbitkan pada Senin (24/12). Ia mengakui hanya Provinsi Bali yang mempunyai Pergub menangani masalah sampah plastik. Nantinya, kata dia, jika dijalankan dengan baik, Pemerintah daerah akan mendapat bantuan berupa insentif dari Pemerintah pusat, khususnya dari menteri keuangan bagi daerah yang mampu menangani pengelolaan sampah.
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam pergub ini setidaknya ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang seperti, kantong plastik, Polysterina dan sedotan plastik. Dalam hal pembatasan timbulan sampah plastik, peraturan Gubernur ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan meyediakan pengganti plastik sekali pakai dan sekaligus melarang untuk memproduksi, menditribusikan memasok dan menyediakan plastik sekali pakai. 
 
"Sebagai betuk kepedulian semua pihak, instansi Pemerintah, BUMD, Swasta, Lembaga keagamaan, Desa Adat, Desa Pakraman, masyarakat dan perseorangan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai," tutup Koster. (bbn/aga/rob) 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami