Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 13 Juni 2026
Gubernur Bali Terbitkan Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
Senin, 24 Desember 2018,
13:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Dalam menjaga keagungan, kesucian dan taksu alam Bali di tempat-tempat suci secara Sakala dan Niskala, Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
[pilihan-redaksi]
"Bali harus dijaga, alamnya harus bersih. Karena, Bali sebagai daerah tujuan wisatawan dunia haruslah memiliki standar kesehatan yang bagus dari segi pariwisatanya. Ini baru satu, nanti akan ada lagi Pergub menangani sampah yang lain. Penanganan sampah harus bisa diselesaikan di tempat masing-masing baik di desa maupun di tempat industri," jelas Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (24/12) di gedung Wiswa Shaba, Denpasar.
"Bali harus dijaga, alamnya harus bersih. Karena, Bali sebagai daerah tujuan wisatawan dunia haruslah memiliki standar kesehatan yang bagus dari segi pariwisatanya. Ini baru satu, nanti akan ada lagi Pergub menangani sampah yang lain. Penanganan sampah harus bisa diselesaikan di tempat masing-masing baik di desa maupun di tempat industri," jelas Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (24/12) di gedung Wiswa Shaba, Denpasar.
Maka dari itu, Pergub ini mulai diterbitkan pada Senin (24/12). Ia mengakui hanya Provinsi Bali yang mempunyai Pergub menangani masalah sampah plastik. Nantinya, kata dia, jika dijalankan dengan baik, Pemerintah daerah akan mendapat bantuan berupa insentif dari Pemerintah pusat, khususnya dari menteri keuangan bagi daerah yang mampu menangani pengelolaan sampah.
[pilihan-redaksi2]
Dalam pergub ini setidaknya ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang seperti, kantong plastik, Polysterina dan sedotan plastik. Dalam hal pembatasan timbulan sampah plastik, peraturan Gubernur ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan meyediakan pengganti plastik sekali pakai dan sekaligus melarang untuk memproduksi, menditribusikan memasok dan menyediakan plastik sekali pakai.
Dalam pergub ini setidaknya ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang seperti, kantong plastik, Polysterina dan sedotan plastik. Dalam hal pembatasan timbulan sampah plastik, peraturan Gubernur ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan meyediakan pengganti plastik sekali pakai dan sekaligus melarang untuk memproduksi, menditribusikan memasok dan menyediakan plastik sekali pakai.
"Sebagai betuk kepedulian semua pihak, instansi Pemerintah, BUMD, Swasta, Lembaga keagamaan, Desa Adat, Desa Pakraman, masyarakat dan perseorangan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai," tutup Koster. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026