Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Gubernur Bali Terbitkan Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
Senin, 24 Desember 2018,
13:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Dalam menjaga keagungan, kesucian dan taksu alam Bali di tempat-tempat suci secara Sakala dan Niskala, Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
[pilihan-redaksi]
"Bali harus dijaga, alamnya harus bersih. Karena, Bali sebagai daerah tujuan wisatawan dunia haruslah memiliki standar kesehatan yang bagus dari segi pariwisatanya. Ini baru satu, nanti akan ada lagi Pergub menangani sampah yang lain. Penanganan sampah harus bisa diselesaikan di tempat masing-masing baik di desa maupun di tempat industri," jelas Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (24/12) di gedung Wiswa Shaba, Denpasar.
"Bali harus dijaga, alamnya harus bersih. Karena, Bali sebagai daerah tujuan wisatawan dunia haruslah memiliki standar kesehatan yang bagus dari segi pariwisatanya. Ini baru satu, nanti akan ada lagi Pergub menangani sampah yang lain. Penanganan sampah harus bisa diselesaikan di tempat masing-masing baik di desa maupun di tempat industri," jelas Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (24/12) di gedung Wiswa Shaba, Denpasar.
Maka dari itu, Pergub ini mulai diterbitkan pada Senin (24/12). Ia mengakui hanya Provinsi Bali yang mempunyai Pergub menangani masalah sampah plastik. Nantinya, kata dia, jika dijalankan dengan baik, Pemerintah daerah akan mendapat bantuan berupa insentif dari Pemerintah pusat, khususnya dari menteri keuangan bagi daerah yang mampu menangani pengelolaan sampah.
[pilihan-redaksi2]
Dalam pergub ini setidaknya ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang seperti, kantong plastik, Polysterina dan sedotan plastik. Dalam hal pembatasan timbulan sampah plastik, peraturan Gubernur ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan meyediakan pengganti plastik sekali pakai dan sekaligus melarang untuk memproduksi, menditribusikan memasok dan menyediakan plastik sekali pakai.
Dalam pergub ini setidaknya ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang seperti, kantong plastik, Polysterina dan sedotan plastik. Dalam hal pembatasan timbulan sampah plastik, peraturan Gubernur ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan meyediakan pengganti plastik sekali pakai dan sekaligus melarang untuk memproduksi, menditribusikan memasok dan menyediakan plastik sekali pakai.
"Sebagai betuk kepedulian semua pihak, instansi Pemerintah, BUMD, Swasta, Lembaga keagamaan, Desa Adat, Desa Pakraman, masyarakat dan perseorangan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai," tutup Koster. (bbn/aga/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026