Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Suwirta Samakan Persepsi Pemilik Cafe Agar Tutup Hiburan Malam yang Tidak Berijin
Sabtu, 29 Desember 2018,
15:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com,Klungkung. Semakin memperihatinkannya penyebaran HIV AIDS di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melalui Perda Ketertiban Umum, mengajak para pemilik kafe remang-remang untuk menyamakan persepsi dalam penutupan kafe remang-remang yang tidak berijin dan lokalisasi Galian C yang ditengarai menjadi tempat penyebaran penyakit tersebut.
[pilihan-redaksi]
Kegiatan tersebut dipusatkan di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, sabtu (29/12). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, Wakil Ketua DPRD Kab. Klungkung I Wayan Buda Parwata, OPD dan Instansi terkait serta para pemilik café dan penginapan yang diundang.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, sabtu (29/12). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, Wakil Ketua DPRD Kab. Klungkung I Wayan Buda Parwata, OPD dan Instansi terkait serta para pemilik café dan penginapan yang diundang.
Dalam arahannya Bupati Suwirta menyampaikan HIV AIDS adalah momok yang sangat mengerikan bagi generasi penerus bangsa. Karena penyakit tersebut sampai sekarang belum bisa disembuhkan. Sehingga untuk di Kabupaten Klungkung itu sendiri melalui Perda ketertiban umum pihaknya akan melakukan langkah untuk menekan penyebaran penyakit tersebut.
Salah satunya dengan menutup tempat lokalisasi Galian C dan café remang-remang yang disinyalir menjadi tepat berkembang dan meluasnya penyebaran HIV AIDS itu sendiri. Melalui perda tersebut Suwirta mengajak para pemilik penginapan agar segera mengurus ijin dan dijadikan penginapan yang sewajarnya.
[pilihan-redaksi2]
Untuk lokalisasi Galian C itu sendiri akan segera ditutup dan tidak boleh beroperasi kembali. Sedangkan para pemilik Café remang-remang diberikan solusi yakni dengan mengubahnya menjadi tempat makan dan dalam mengurus ijinnya pun akan dipermudah oleh pemerintah.
Untuk lokalisasi Galian C itu sendiri akan segera ditutup dan tidak boleh beroperasi kembali. Sedangkan para pemilik Café remang-remang diberikan solusi yakni dengan mengubahnya menjadi tempat makan dan dalam mengurus ijinnya pun akan dipermudah oleh pemerintah.
Para pemilik café remang-remang dan penginapan diberikan tenggang waktu sampai dengan hari raya Kuningan nanti. Nantinya tim Yustisi akan sering melakukan patroli setelah hari raya Kuningan berakhir, Apabila masih ada café yang buka dan penginapan yang belum mengurus ijin, dalam tiga hari pertama akan diberikan SP 1, tiga hari berikutnya SP 2 dan apabila masih bandel tiga hari setelah SP 2 kan dilakukan tutup secara paksa.
“Dengan segala kerendahan hati, bagi para pemilik café remang yang tidak berijin agar tidak beroperasi,” ujar Suwirta. (bbn/humasklungkung/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/eng
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2962 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2025 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026