Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kantongi Ijin Lapas, Istri Jro Jangol Ratna Dewi Ikuti Prosesi Pengabenan

Jumat, 4 Januari 2019, 15:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Istri Jro Jangol, Ni Luh Ratna Dewi yang merupakan warga binaan Lapas, mendapatkan ijin ikut dalam prosesi pengabenan almarhum suaminya itu dengan penjagaan petugas Lapas yang hadir dalam upacara tersebut.

Sehingga, nampak lengkap seluruh kerabat termasuk ketiga istrinya ikut mengiringi jenazah dari petinggi ormas Baladika ini yang baru menjalani prosesi pengabenan sekitar pukul 13.00 Wita. 
 
Untuk diketahui, kasus narkotika yang menjerat almarhum sempat jadi perhatian publik saat pengrebekan pada bulan April 2018. Untuk selanjutnya almarhum diamankan di Gianyar setelah hampir sebulan dalam pelariannya.
 
Majelis hakim menjeratnya dengan pasal 114 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba. Selain dirinya, istri serta kakak kandung dan adik tiri dan empat orang pesuruhnya juga dimasukkan dalam jeruji besi.
 
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH.MH menjatuhkan hukaman selama 12 tahun dari tuntutan Jaksa Dewa Narapati, SH selama 15 tahun penjara. Atas putusan itu, Jro Jangol (alm) dalam persidangan langsung menerima saat itu sekalipun juga harus dikenakan pidana denda Rp.1 miliar subsider 4 bulan.
 
Pertimbangannya, putusan hakim setidaknya 3 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangan saksi dokter Lapas Kerobokan dr.Hartawan sempat menyatakan bahwa terdakwa sepantasnya harus menjalani rehabilitasi. 
 
 
Namun majelis hakim berkata lain dan memutuskan pria yang menjalani awal kiprah politiknya di Gerindra dan tinggal di Jalan Batanta Denpasar itu harus masuk bui selama 12 tahun. Namun baru berjalan sekitar 6 bulan penjara, dari diputuskan bulan Juni 2018, Terdakwa dikabarkan meninggal di RS Kasih Ibu pagi hari sekitar pukul 04.40 Wita, pada 28 Desember 2018 lalu.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami