Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Kantongi Ijin Lapas, Istri Jro Jangol Ratna Dewi Ikuti Prosesi Pengabenan
Jumat, 4 Januari 2019,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Istri Jro Jangol, Ni Luh Ratna Dewi yang merupakan warga binaan Lapas, mendapatkan ijin ikut dalam prosesi pengabenan almarhum suaminya itu dengan penjagaan petugas Lapas yang hadir dalam upacara tersebut.
Sehingga, nampak lengkap seluruh kerabat termasuk ketiga istrinya ikut mengiringi jenazah dari petinggi ormas Baladika ini yang baru menjalani prosesi pengabenan sekitar pukul 13.00 Wita.
Untuk diketahui, kasus narkotika yang menjerat almarhum sempat jadi perhatian publik saat pengrebekan pada bulan April 2018. Untuk selanjutnya almarhum diamankan di Gianyar setelah hampir sebulan dalam pelariannya.
Majelis hakim menjeratnya dengan pasal 114 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba. Selain dirinya, istri serta kakak kandung dan adik tiri dan empat orang pesuruhnya juga dimasukkan dalam jeruji besi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH.MH menjatuhkan hukaman selama 12 tahun dari tuntutan Jaksa Dewa Narapati, SH selama 15 tahun penjara. Atas putusan itu, Jro Jangol (alm) dalam persidangan langsung menerima saat itu sekalipun juga harus dikenakan pidana denda Rp.1 miliar subsider 4 bulan.
Pertimbangannya, putusan hakim setidaknya 3 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangan saksi dokter Lapas Kerobokan dr.Hartawan sempat menyatakan bahwa terdakwa sepantasnya harus menjalani rehabilitasi.
Namun majelis hakim berkata lain dan memutuskan pria yang menjalani awal kiprah politiknya di Gerindra dan tinggal di Jalan Batanta Denpasar itu harus masuk bui selama 12 tahun. Namun baru berjalan sekitar 6 bulan penjara, dari diputuskan bulan Juni 2018, Terdakwa dikabarkan meninggal di RS Kasih Ibu pagi hari sekitar pukul 04.40 Wita, pada 28 Desember 2018 lalu.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026