Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tersangka Pelajar SMA di Nusa Dua Mengaku Sudah Setahun Jadi Pengguna dan Pengedar Narkoba

Rabu, 16 Januari 2019, 07:37 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dunia pendidikan kembali tercoreng atas perilaku seorang pelajar Kelas II SMA di Nusa Dua, berinisial Kadek H (16). Pelajar "broken home" ini ditangkap Satresnarkoba Polres Badung dalam sebuah penyergapan di Jalan Tegal Permai Dalung Kuta Utara, Jumat (11/1) dini hari lalu.

Polisi mengamankan barang bukti cukup banyak, 2 butir ekstasi dan 9 paket sabu seberat 5,71 gram. Terungkap berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Kadek H merupakan jaringan narkoba Lapas Kerobokan.  
 
Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, penangkapan tersangka Kadek H berdasarkan hasil pengembangan tersangka MA yang ditangkap saat bertransaksi, Jumat (11/1) lalu.
 
Dari tangan perempuan ini diamankan 4 butir ekstasi siap edar. “Tersangka MA ini punya jaringan narkoba lain. Dia mengaku ekstasi diperoleh dari tersangka Kadek H,” ujarnya didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariady. 
 
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan cara memancing pelajar Kelas II SMA di Kuta Selatan itu untuk datang bertransaksi. Lokasi transaksi berlangsung dipinggiran sawah menuju Perumahan di Jalan Tegal Permai Dalung, Kuta Utara, Jumat (11/1) dinihari. 
 
“Tersangka ini sudah lama menaruh hati dengan tersangka MA, jadi dia mau saja bertransaksi. Tersangka naik motor ke lokasi transaksi. Sementara tersangka Mega sudah menunggu di pinggiran sawah hingga pukul 05.00 dini hari, dipantau langsung oleh anggota,” terang AKP Djoko. 
 
Namun setibanya di pinggiran sawah, tersangka Kadek H curiga melihat kedatangan polisi, walhasil dia mencoba kabur. Namun dalam pengejaran, tersangka terjatuh dari sepeda motor di Jalan Tegal Permai Dalung dan langsung dibekuk polisi. Dari penggeledahan ditemukan 2 butir ekstasi, 9 paket sabu seberat 5,71 gram. 
 
Hasil interogasi, tersangka Kadek H mengaku tidak hanya memakai narkoba tapi juga mengedarkannya. Narkoba diakuinya dipasok dari seorang napi di lapas Kerobokan. Ia ditugaskan untuk mengambil narkoba dan menempelkannya dengan mendapat untung Rp.50 ribu per sekali tempel. 
 
 
Pelajar broken home ini mengaku sudah mengedarkan narkoba selama setahun, dan uang hasil narkoba digunakan untuk foya-foya. “Saat ini, penahanan tersangka dipisah dengan tahanan dewasa. Tersangka sudah dapat pendampingan dari Bapaknya kemarin datang didampingi orang tua laki-laki,” beber AKP Djoko. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami