Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Hutang Hanya Rp6,5 Juta 10 Bulan Penjara
Rabu, 16 Januari 2019,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beda jaksa beda pula tuntutannya, jika jaksa dari Kejati Bali hanya menuntut 2 bulan untuk terdakwa Iwan Dharmadi Wangsa (62) yang menggelapkan uang miliaran rupiah. Namun malang bagi terdakwa Anak Agung Gede Putra Mardawa (43), yang hanya berhutang Rp. 6,5 juta, dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar, Ni Luh Oka Ariani Adikarini,SH menyatakan terdakwa yang beralamat di Banjar Kawan, Desa Mas, Ubud ini terbukti bersalah melakukan tidak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP sebagaimana termuat dalam dakwaan pertama.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ungkap jaksa, Rabu (16/1) dihadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Yos Indra hanya menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman.
Sementara itu sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan, kasus yang menyeret terdakwa hingga ke pengadilan ini berawal pada tanggal 8 Juni 2018 terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 6,5 juta kepada saksi korban, Endro Teja. Terdakwa meminjam uang dengan alasan untuk membayar uang gadai rental mobil. "Terdakwa beralasan apabila tidak membayar uang gadai rental mobil akan dilaporkan ke polisi," ungkap jaksa.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan sebuah cek tunai kepada korban. "Terdakwa mengatakan cek tersebut ada dananya dan bisa dicairkan pada tanggal 12 Juni 2018,"sebut jaksa. Singkat cerita, korban akhirnya memberikan pinjiman kepada terdakwa sebesar Rp 6,5 juta yang diberikan melalui transfer.
Pada tanggal 12 Juni 2018, korban berencana mencairkan cek pemberian terdakwa. Tapi karena saksi korban mendadak ada kesibukan, rencana untuk mencairkan pun batal. Tiga hari kemudian, korban menghubungi terdakwa dengan maksud mengifomasikan akan mencarikan cek tersebut. Tapi oleh terdakwa dicegah dengan alasan belum ada dananya, dan meminta korban untuk bersabar.
Beberapa minggu kemudian, saksi korban kembali menghubungi terdakwa, namun tidak berhasil karena hanphone terdakwa tidak aktif. Korban lalu mendatangi terdakwa dirumahnya. Sampai dirumah terdakwa, orang tua terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah pulang. "Korban dua kali ke rumah terdakwa, tapi tidak pernah bertemu," kata jaksa.
Karena tidak bisa menghubungi dan menemui terdakwa, korban pada tanggal 31 Juli 2018 menuju ke bank BCA untuk mencairkan cek yang diberi oleh terdakwa. Tapi proses pencairan gagal dengan alasan saldo tidak cukup. Hal ini kembali terulang saat korban melakukan pencarian cek pada tanggal 2 Agutus 2018.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2960 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2020 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1811 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026