Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Hakim Ganjar Terdakwa Kasus Hutang Rp.6,5 juta 7 Bulan Penjara
Jumat, 18 Januari 2019,
19:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Anak Agung Gede Putra Mardawa (43), yang hanya berhutang Rp. 6,5 juta, diganjar oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar selama 7 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa hanya terdiam pasrah dan menerima putusan hakim, Jumat (18/1). Vonis hakim ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Drnpasar, Ni Luh Oka Ariani Adikarini,SH yang mengajukan hukuman 10 bulan penjara.
Oleh hakim terdakwa yang beralamat di Banjar Kawan, Desa Mas, Ubud ini terbukti bersalah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara," putus Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH,M.H
Sementara itu sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan, kasus yang menyeret terdakwa hingga ke pengadilan ini berawal pada tanggal 8 Juni 2018 terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 6,5 juta kepada saksi korban, Endro Teja.
Terdakwa meminjam uang dengan alasan untuk membayar uang gadai rental mobil. "Terdakwa beralasan apabila tidak membayar uang gadai rental mobil akan dilaporkan ke polisi," ungkap jaksa dalam dakwaan.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan sebuah cek tunai kepada korban. "Terdakwa mengatakan cek tersebut ada dananya dan bisa dicairkan pada tanggal 12 Juni 2018," sebut jaksa.
Singkat cerita, korban akhirnya memberikan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp 6,5 juta yang diberikan melalui transfer. Pada tanggal 12 Juni 2018, korban berencana mencairkan cek pemberian terdakwa. Tapi karena saksi korban mendadak ada kesibukan, rencana untuk mencairkan pun batal.
Tiga hari kemudian, korban menghubungi terdakwa dengan maksud mengifomasikan akan mencarikan cek tersebut. Tapi oleh terdakwa dicegah dengan alasan belum ada dananya, dan meminta korban untuk bersabar. Beberapa minggu kemudian, saksi korban kembali menghubungi terdakwa, namun tidak berhasil karena hanphone terdakwa tidak aktif.
Korban lalu mendatangi terdakwa di rumahnya. Sesampainya di rumah terdakwa, orang tua terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah pulang. "Korban dua kali ke rumah terdakwa, tapi tidak pernah bertemu,"kata jaksa.
Karena tidak bisa menghubungi dan menemui terdakwa, korban pada tanggal 31 Juli 2018 menuju ke bang BCA untuk mencairkan cek yang diberi oleh terdakwa. Tapi proses pencairan gagal dengan alasan saldo tidak cukup. Hal ini kembali terulang saat korban melakukan pencarian cek pada tanggal 2 Agutus 2018.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3823 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1767 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026