Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 18 Juni 2026
Terdakwa Mantan Pemandu Lagu Konsumsi Shabu Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 24 Januari 2019,
20:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Elisa Tri Ayu Anna Wayhuni (28) yang sebelumnya berprofesi sebagai pemandu lagu di salah satu karaoke wilayah Denpasar didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/1) karena kedapatan mengkonsumsi shabu dengan barang bukti 3 plastik klip kristal bening mengandung Shabu seberat 0,49 gram netto.
Perempuan asal Semarang ini menjalani sidang perdana untuk mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini,S.H dihadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, S.H,M.H. Wanita ini, terancam pidana penjara dalam pasal yang didakwakan JPU diatas 9 tahun.
"Terdakwa memiki berupa 3 plastik klip kristal bening mengandung Sabu-sabu seberat 0,49 gram netto," jelas Jaksa. Perbuatanya itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Disamping itu, JPU dijerat dengan Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Diuraikan JPU, perbuatan terdakwa berhasil diendus oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar berkat informasi dari masyarakat. Lalu, pada 11 Oktober 2018 sekitar pukul 13.30 wita, petugas melakukan penangkapan disertai pengeledahan di kamar kost Nomor 204 Bambu Residence No.24 Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan.
"Terdakwa mengaku mengunakan shabu sejak tahun 2013. Perasaan terdakwa setelah mengunakan Shabu menjadi sehat, tidak mengantuk dan, percaya diri saat kerja sebagai pemandu lagu," beber JPU.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026