Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Status Tersangka, Kepsek SMAN 1 Atap Nusa Penida Masih Aktif Jadi Guru
Jumat, 8 Februari 2019,
08:51 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Jabatan I Nyoman Beres sebagai Kepala SMA Negeri (SMAN) Satu Atap (Satap) Nusa Penida yang sekaligus menjadi guru masih aman dari ancaman pemberhentian, meskipun dirinya sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas di SMAN 1 Atap Nusa Penida yang tepatnya berlokasi di Desa Tanglad, Kecamatan Nusa Penida.
Menurut keterangan Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Komang Merta Dana bahwa status I Nyoman Beres sebagai Kepala SMAN 1 Atap Nusa Penida yang juga sekaligus menjadi guru kami nyatakan masih aktif, dan belum diberhentikan.
“Mengenai apa kasusnya, saya tidak tahu percis, karena dulu bukan saya yang membidangi, tapi yang jelas yang bersangkutan belum diberhentikan,” tegasnya, Kamis (7/2).
Sementara mantan Kepala Dinas Penididikan (Kadisdik) Provinsi Bali yang sekarang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi Bali, TIA Kusuma Wardhani dalam wawancaranya tidak banyak bisa yang disampaikannya.
“Mengenai statusnya apakah masih mengajar di SMAN 1 Atap Nusa Penida atau tidak, yang jelas saya tidak mengetahui. Apalagi belum ada informasi dari pihak Kejaksaan terkait masa depan yang bersangkutan,” jelasnya seraya menyatakan kita mau koordinasi dulu untuk hal ini.
Sebelumnya perlu diketahui bersama, bahwasannya Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, Abdirun Luga Harlianto, SH, M.Hum telah memutuskan I Nyoman Beres disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 jo Undang-Undang 20/2001, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 jo Undang-Undang 20/2001 serta diancam pasal pemalsuan sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang 20/2001.
Hal ini lantaran I Nyoman Beres terkait pembangunan ruang kelas baru dan pengadaan meubelair di SMAN 1 Atap Nusa Penida yang melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 123/2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik jo Permendikbud 9/2017 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3792 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1739 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026