Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Hakim Vonis Oknum Anggota Polresta Denpasar Konsumsi Narkoba 4 Tahun Bui
Kamis, 21 Februari 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Denpasar, Aiptu Bob Zery (49) yang kedapatan hasil tes urine positif oleh pihak BNN akhirnya harus berakhir pada ketok palu hakim, Kamis (21/2) di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Perwira menengah ini tidaklah sendiri saat diamankan petugas. Ia bersama teman nyabunya bernama Gede Soma Budiarta (30). Oleh hakim keduanya diputus hukuman penjara selama 4 tahun.
Perwira menengah ini tidaklah sendiri saat diamankan petugas. Ia bersama teman nyabunya bernama Gede Soma Budiarta (30). Oleh hakim keduanya diputus hukuman penjara selama 4 tahun.
"Memutuskan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama empat tahun penjara," putus hakim pimpinan Ketut Kimiarsa,S.H.,M.H.
Putusan hakim lebih rendah dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan,S.H yaitu selama 4 tahun 6 bulan penjara. Hakim menikai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang buktinya terdiri dari lima plastik klip kecil berisi shabu-shabu yang berat seluruhnya 0,38 gram, berserta 1 buah timbangan elektrik dan bong atau alat isap shabu-shabu.
Terungkap dalam dakwaan di awal persidangan, penangkapan terhadap Bob dan Soma bermula dari pelaksaan tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Polresta Denpasar. Bob ikut serta dalam tes itu dan hasilnya ternyata positif mengandung sediaan narkotika.
[pilihan-redaksi2]
Terhadap tes itu, atasan Bob kemudian dilakukan tindak lanjut. Saat tim kemudian menuju rumah Bob di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. Petugas sampai ke kamar di lantai dua. Ketika petugas mengetuk pintu kamar, petugas melihat pria kelahiran Buleleng bersama temannya, Soma Budiarta tergesa gesa membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar ke atap lantai satu.
Terhadap tes itu, atasan Bob kemudian dilakukan tindak lanjut. Saat tim kemudian menuju rumah Bob di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. Petugas sampai ke kamar di lantai dua. Ketika petugas mengetuk pintu kamar, petugas melihat pria kelahiran Buleleng bersama temannya, Soma Budiarta tergesa gesa membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar ke atap lantai satu.
"Bungkusan itu jatuh di genteng rumah lantai satu. Setelah dibuka dalam bungkusan tisu tersebut terdapat lima plastik klip bening berisi sabu-sabu," beber JPU.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti seperti timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu. Bob mengaku membeli sabu secara patungan dengan Soma dari seseorang berinisial AA seharga Rp 750 ribu. Uang itu dia transfer melalui rekening atas nama Novianti Rizky F. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4655 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2625 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2280 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026