Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Agar Kuat Minum Layani Tamu, Terdakwa Pelayan Cafe Konsumsi Sabu
Kamis, 14 Maret 2019,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Rara Meysatien yang bekerja sebagai pelayan di sebuah cafe malam di Denpasar hanya bisa terdiam saat didudukkan di PN Denpasar, Kamis (14/3).
[pilihan-redaksi]
Pengakuan terdakwa saat ditanya hakim soal kenapa mengkonsumsi narkoba. Terdakwa hanya menjawab enteng bahwa dengan nyabu bisa kuat minum saat melayani tamu. "Biar kuat minum aja pak hakim," singkat terdakwa dimuka sidang.
Pengakuan terdakwa saat ditanya hakim soal kenapa mengkonsumsi narkoba. Terdakwa hanya menjawab enteng bahwa dengan nyabu bisa kuat minum saat melayani tamu. "Biar kuat minum aja pak hakim," singkat terdakwa dimuka sidang.
Wanita kelahiran Gilimanuk 33 tahun lalu ini diamankan petugas lantaran informasi dari masyarakat yang kerap konsumsi sabu. Oleh petugas, wanita kelahiran Gilimanuk 8 Mei 1995 ini tidak langsung diajukan rehab tetapi langsung dijebloskan ke dalam sel untuk di adili.
Di muka sidang pimpinan Dayu Adnya Dewi kasus,S.H.,M.H dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGST Lanang Suyadnyana,S.H menyebut terdakwa terbukti bersalah menyimpan atau memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Disebutkan Jaksa, bahwa terdakwa diamankan di kamar kos Jalan Tangkuban Perahu III Nnomor 15 Banjar Balun Padang Sambian Kelod Denpasar Barat pada 15 Desember 2018. Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan ada dua klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam dompet disembunyikan dibalik lipatan baju dalam tas koper.
"Terdakwa mengakui sebelumnya membeli sabu dari seseorang yang hanya dikenal nama Wirasa via telepon. Pengambilannya melalui tempelan," terang jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Barang haram itu oleh terdakwa di beli dengan harga Rp.700 ribu dari penawaran semula Rp.1,4 juta. Oleh terdakwa sabu diambil melalui tempelan di sebuah pot bunga yang berada di jalan Adipura I Denpasar.
Barang haram itu oleh terdakwa di beli dengan harga Rp.700 ribu dari penawaran semula Rp.1,4 juta. Oleh terdakwa sabu diambil melalui tempelan di sebuah pot bunga yang berada di jalan Adipura I Denpasar.
Oleh terdakwa barang haram itu dibagi menjadi 5 klip kecil. Dimana sebanyak 3 paket klip plastik kecil telah habis dikonsumsi setiap akan berangkat kerja ke cafe.
Atas perbuatannya, oleh jaksa diancam Pasal 115 dan 112 ayat (1) nomor 35 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling ringan selama 4 tahun penjara. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2937 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2013 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026