Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Curiga Suami Punya WIL, Terdakwa Siram Korban dengan Air Keras
Kamis, 21 Maret 2019,
20:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Isu soal Perebut Suami Orang (Pelakor) agaknya menghantui pikiran terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu yang curiga suaminya selalu pulang pagi.
[pilihan-redaksi]
Ia pun mencoba menyelidiki tabiat suaminya yang penuh tato itu. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Made Ayu Mayasari,SH.MH menyebutkan kalau suami terdakwa setiap pulang pagi membawa motor Vario Tecno warna Abu-abu dengan helm ARC Bogo abu-abu.
Ia pun mencoba menyelidiki tabiat suaminya yang penuh tato itu. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Made Ayu Mayasari,SH.MH menyebutkan kalau suami terdakwa setiap pulang pagi membawa motor Vario Tecno warna Abu-abu dengan helm ARC Bogo abu-abu.
"Terdakwa mencurigai suaminya punya wanita idaman lain (WIL)," sebut Jaksa yang akrab disapa Maya dari Kejari Denpasar ini.
Selanjutnya pada 8 Desember 2018 pukul 22.00 wita, wanita kelahiran 6 September 1994, ini menunggu di sebuah bengkel AC sebelah timur Toko Kembar Arta Jalan Kebo Iwa Padasambian Kaja, Denpasar Utara.
Dari tempat kosnya di Jalan Cokroaminoto 222 Ubung wanita asal Angantaka Abiansemal ini berjalan kaki menuju lokasi. Tepatnya sekitar pukul 22.00 Wita, Ia mendapati seorang wanita yang belakangan diketahui berinisial NLMM (27/korban) tiba dan parkir di depan toko Kembar Arta.
Terdakwa langsung emosi ketika melihat motor dan helm yang digunakan korban adalah yang sering dibawa suaminya, Kadek Agus Sandiawan (26).
[pilihan-redaksi2]
"Secara sepontan terdakwa mengambil cairan pada botol pelastik yang ada di toko AC. Cairan itu langsung diairamkan ke wajah korban," jelas Jaksa di persidangan ruang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/3).
"Secara sepontan terdakwa mengambil cairan pada botol pelastik yang ada di toko AC. Cairan itu langsung diairamkan ke wajah korban," jelas Jaksa di persidangan ruang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/3).
Akibatnya korban langsung teriak sambil menjerit mita tolong dan mengatakan "perih, aduh tolong perih," jelas Jaksa mengutip ucapan korban dalam dakwaan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami cacat kebutaan pada bagian mata sebelah kiri. Hal itu dibuktikan dari hasil visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/665/2018 tertanggal 12 Desember 2018 diperiksa oleh dr.Dudut Rustyadi SP.FM(K) SH, dokter RSUP Sanglah.
"Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 351 ayat (2) KUHP," urai Jaksa dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Ketua Majelis Hakim, Koni Hartanto,SH.MH. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2956 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2019 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026