Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Alih Fungsi Lahan di Tabanan Tercatat Caplok Lahan Sawah 53,40 Hektar Per Tahun
Selasa, 9 April 2019,
07:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Tahun 2011-2017 alih fungsi lahan sawah ke perumahan di Kabupaten Tabanan rata-rata per tahun mencapai 53,40 hektar. Tercatat, sebagian besar alih fungsi lahan selama enam tahun terdapat di enam Kecamatan yakni, Tabanan, Kediri, Selemadeg, Selemadeg Timur, Selemadeg Barat dan Kerambitan.
[pilihan-redaksi]
Sementara untuk alih fungsi lahan di tahun 2018 Dinas Pertanian masih lakukan singkronisasi data. Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian Tabanan I Gusti Putu Wiadnyana menerangkan, sesuai data tahun 2011-2017 alih fungsi lahan persawahan menjadi perumahan rata-rata pertahun 53,40 hektar dari luas lahan sawah di Tabanan tahun 2011 22.435 hektar dan di tahun 2017 21.089 hektar. "Alih fungsi lahan sawah ke perumahan 53,40 hektar setara dengan 0,25 persen," katanya, Senin, 8 April 2019.
Sementara untuk alih fungsi lahan di tahun 2018 Dinas Pertanian masih lakukan singkronisasi data. Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian Tabanan I Gusti Putu Wiadnyana menerangkan, sesuai data tahun 2011-2017 alih fungsi lahan persawahan menjadi perumahan rata-rata pertahun 53,40 hektar dari luas lahan sawah di Tabanan tahun 2011 22.435 hektar dan di tahun 2017 21.089 hektar. "Alih fungsi lahan sawah ke perumahan 53,40 hektar setara dengan 0,25 persen," katanya, Senin, 8 April 2019.
Dikatakan, luas lahan sawah menjadi bangunan tidak serta merta dijadikan rumah. Ada juga digunakan perkantoran, sarana publik dan infrastruktur. "Buat short cut juga salah satu penyebab adanya alih fungsi lahan jadi tidak hanya untuk rumah saja," imbuh Wiadnyana.
Ia mengakui alih fungsi lahan sawah ke perumahan terbanyak memang ada di enam kecamatan di Tabanan. Mulai dari Kecamatan Kediri, Tabanan, kemudian Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Kecamatan Kerambitan. "Perkembangan memang cukup siginifikan, terutama di Selemadeg raya dibandingkan di Kecamatan Kerambitan," jelasnya.
[pilihan-redaks2]
Selain itu kata Wiadnyana berdasarkan data tahun 2011-2017 alih fungsi lahan sawah ke lahan bukan sawah di Kabupaten Tabanan terdata 215, 80 hektar pertahun. Alih fungsi lahan ke bukan persawahan yang dimaksud sawah beralih ke perkebunan dan ke holtikultura. "Kalau perkebunan biasanya banyak di daerah Pupuan dan Penebel dan di Baturiti adalah banyak ke tanam segala jenis sayur," tuturnya.
Selain itu kata Wiadnyana berdasarkan data tahun 2011-2017 alih fungsi lahan sawah ke lahan bukan sawah di Kabupaten Tabanan terdata 215, 80 hektar pertahun. Alih fungsi lahan ke bukan persawahan yang dimaksud sawah beralih ke perkebunan dan ke holtikultura. "Kalau perkebunan biasanya banyak di daerah Pupuan dan Penebel dan di Baturiti adalah banyak ke tanam segala jenis sayur," tuturnya.
Namun, untuk data alih fungsi lahan di tahun 2018 pihaknya belum bisa memberikan secara rinci karena Dinas Pertanian sedang melakukan sinkronisasi data dengan Dinas PUPR Tabanan. Karena ada perubahan perubahan luas lahan di setiap kecamatan. "Ini belum bisa kami kasi karena kami masih lakukan sinkronisasi," katanya.
Antisipasi alih fungsi lahan di Tabanan terutama sawah menjadi bangunan bisa dilakukan dengan dikeluarkan RTRW Kabupaten Tabanan dan seluruh masyarakat serta instansi harus menaati RTRW tersebut. "Salah satu cara harus segera keluarkan RTRW dan menaati, kita pertanian kan hanya pemanfaat," ujarnya. (bbn/tab/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5946 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2633 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026