Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Tidak Bawa Surat Model A5, Mantan Ketua Kadin Bali Tidak Bisa Nyoblos di Rutan Polda
Rabu, 17 April 2019,
17:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dari seluruh tahanan yang berjumlah 55 orang di Rutan Mapolda Bali, hanya 16 orang yang bisa mencoblos, sedangkan lainnya tidak memenuhi syarat lantaran tidak memiliki surat model A5 (Surat Keterangan Pindah Memilih).
[pilihan-redaksi]
Dari 16 tahanan yang terdaftar dalam DPT, terdapat nama I Ketut Sudikerta yang merupakan Mantan Wakil Gubernur Bali Periode 2013-2018 yang tersangkut kasus kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar. Sedangkan mantan ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Ali Wiraputra tidak dapat melakukan pencoblosan karena tidak membawa surat model A5.
Dari 16 tahanan yang terdaftar dalam DPT, terdapat nama I Ketut Sudikerta yang merupakan Mantan Wakil Gubernur Bali Periode 2013-2018 yang tersangkut kasus kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar. Sedangkan mantan ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Ali Wiraputra tidak dapat melakukan pencoblosan karena tidak membawa surat model A5.
Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Anak Agung Gede Kerta Negara mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang ada. Dimana yang bisa memilih adalah para tahanan yang membawa surat model A5, meskipun sudah mempunyai surat C.6 dan e-KTP. “Kami sosialisasikan dulu. Untuk Pencoblosan dimulai pukul 12.00 Wita,” ucapnya.
[pilihan-redaksi2]
Anak Agung Gede Kerta Negara menegaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan KPU membolehkan pemilih pindah memilih karena keadaan tertentu. Beberapa
Anak Agung Gede Kerta Negara menegaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan KPU membolehkan pemilih pindah memilih karena keadaan tertentu. Beberapa
keadaan tersebut di antaranya karena tugas kerja atau belajar, rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan dan keadaan lain yakni karena pindah domisili atau tertimpa bencana alam.
Mendengar penjelasan Ketua KPPS, seluruh penghuni Rutan Mapolda Bali bisa menerima dan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selanjutnya 16 orang yang sudah terdaftar dalam DPT termasuk Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta Melaksanakan pencoblosan di bilik suara yang disiapkan oleh petugas KPPS. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2962 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2025 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026