Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tidak Bawa Surat Model A5, Mantan Ketua Kadin Bali Tidak Bisa Nyoblos di Rutan Polda

Rabu, 17 April 2019, 17:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dari seluruh tahanan yang berjumlah 55 orang di Rutan Mapolda Bali, hanya 16 orang yang bisa mencoblos, sedangkan lainnya tidak memenuhi syarat lantaran tidak memiliki surat model A5 (Surat Keterangan Pindah Memilih). 
 
[pilihan-redaksi]
Dari 16 tahanan yang terdaftar dalam DPT, terdapat nama I Ketut Sudikerta yang merupakan Mantan Wakil Gubernur Bali Periode 2013-2018 yang tersangkut kasus kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar. Sedangkan mantan ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Ali Wiraputra tidak dapat melakukan pencoblosan karena tidak membawa surat model A5.
 
Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Anak Agung Gede Kerta Negara mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang ada. Dimana yang bisa memilih adalah para tahanan yang membawa surat model A5, meskipun sudah mempunyai surat C.6 dan e-KTP.  “Kami sosialisasikan dulu. Untuk Pencoblosan dimulai pukul 12.00 Wita,” ucapnya.
 
 
[pilihan-redaksi2]
Anak Agung Gede Kerta Negara menegaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan KPU membolehkan pemilih pindah memilih karena keadaan tertentu. Beberapa
keadaan tersebut di antaranya karena tugas kerja atau belajar, rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan dan keadaan lain yakni karena pindah domisili atau tertimpa bencana alam.
  
Mendengar penjelasan Ketua KPPS, seluruh penghuni Rutan Mapolda Bali bisa menerima dan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selanjutnya 16 orang yang sudah terdaftar dalam DPT termasuk Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta Melaksanakan pencoblosan di bilik suara yang disiapkan oleh petugas KPPS. (bbn/spy/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami