Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 13 September 2026
Proses Mulai Sidang Kasus Dugaan Korupsi Yayasan Ma'ruf Dipertanyakan
Senin, 6 Mei 2019,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus dugaan korupsi Yayasan Ma’ruf sebesar Rp.200 juta dengan tiga terdakwa, Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi Noor. hingga kini belum masuk agenda di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali Edwin Ignatius Beslar saat ditanya soal kasus ini berdalih hanya akan memastikan untuk mengkroscek terlebih dahulu. Sementara itu, sumber jaksa di Kejati Bali mengatakan sejatinya kasus ini sudah harus disidangkan karena sudah dinyatakan P21 (lengkap).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali Edwin Ignatius Beslar saat ditanya soal kasus ini berdalih hanya akan memastikan untuk mengkroscek terlebih dahulu. Sementara itu, sumber jaksa di Kejati Bali mengatakan sejatinya kasus ini sudah harus disidangkan karena sudah dinyatakan P21 (lengkap).
“Perkara yang dinyatakan sudah lengkap (P-21) dari kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan harusnya segera disidangkan,” tegas sumber di kejaksaan ini, Senin (6/5).
Ia pun menegaskan kejaksaan tidak bisa mengulur-ngulur waktu persidangan dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
Untuk diketahui, ketiga pelaku dugaan kasus ini ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah ke Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016.
[pilihan-redaksi2]
Setelah bantuan dana hibah cair sejak 30 Desember 2016 lalu, H Miftah Aulawi Noor tidak dapat mempertanggungjawabkannya, bahkan mengeluarkan nota dan kwitansi fiktif.
Setelah bantuan dana hibah cair sejak 30 Desember 2016 lalu, H Miftah Aulawi Noor tidak dapat mempertanggungjawabkannya, bahkan mengeluarkan nota dan kwitansi fiktif.
Sementara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp200 juta.
Namun setelah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (6/9/2018), kasus ini belum mulai proses persidangan. Selain tiga tersangka tidak ditahan dengan dalih kooperatif diperiksa, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, berkas tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Denpasar. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026