Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 14 Juni 2026
Jaksa Tuntut 6 Tahun Pria Penempel Sabu yang Ditangkap Saat Beli Nasi Padang
Kamis, 16 Mei 2019,
12:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Juipo, pria kelahiran 11 Desember 38 tahun silam ini memilih terjun ke jaringan bisnis barang haram, narkotika. Ia pun hanya menurnduk ketika Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
[pilihan-redaksi]
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan IA Nyoman Adnya Dewi,SH.MH, terdakwa yang hanya tamatan SD ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan Merlany Dewie,SH juga diajukan denda sebesar Rp.800 juta subsider 2 penjara.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan IA Nyoman Adnya Dewi,SH.MH, terdakwa yang hanya tamatan SD ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan Merlany Dewie,SH juga diajukan denda sebesar Rp.800 juta subsider 2 penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menjual narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, memohon terdakwa dihukum selama enam tahun penjara," baca Jaksa dari Kejari Denpasar, Kamis (16/5).
Di ruang sidang Candra, terdakwa kelahirannya Tanjung Pinang, Riau, ini dinyatakan terbukti memiliki narkotika jenis Sabu berat 1,6 gram. Dalam dakwaan sebelumnya, bergulirnya kasus ini berawal dari penangkapan Toyoferi Yanto (berkas terpisah) pada Kamis, (3/1) di kawasan Jalan Pulau Saelus, Pedungan, Denpasar Selatan.
[pilihan-redaksi2]
Dari Yanto, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,42 gram dan 20 paket ganja dengan berat total 308 gram. Interogasi saat itu Yanto mengaku barang tersebut dibeli dari terdakwa seharga Rp 6.500.000, sehari sebelumnya.
Dari Yanto, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,42 gram dan 20 paket ganja dengan berat total 308 gram. Interogasi saat itu Yanto mengaku barang tersebut dibeli dari terdakwa seharga Rp 6.500.000, sehari sebelumnya.
Dari pengembangan kasus, diketahui terdakwa berada di rumah makan Padang di Jalan Pemogan, Denpasar. Petugas dari Satresnarkoba Polresta langsung mengamankan terdakwa namun nihil barang bukti. Setelah dilakukan penyisiran dekat motor terdakwa di parkir tepatnya di bawah tiang listrik, ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,6 gram dan diakui miliknya yang baru saja ditempel.
Pengakuan terdakwa di depan sidang, sabu itu rencananya akan dijual pada seseorang bernama Feri. Terdakwa mengaku barang itu didapat dari seseorang bernama Masruri untuk dijual kembali. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1015 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026