Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Maksimalkan Layanan, Pemkot Denpasar Gencarkan Perijinan Keliling
Kamis, 16 Mei 2019,
15:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pemkot Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar menggencarkan layanan perijinan keliling guna memberikan pelayanan yang maksimal.
[pilihan-redaksi]
Kegiatan yang akan dilaksanakan di Kawasan Museum Bali selama dua hari yakni tanggal 19 dan 26 Mei mendatang ini melayani beragam model perijinan mulai dari pukul 06.00 Wita hingga 11.00 Wita.
Kegiatan yang akan dilaksanakan di Kawasan Museum Bali selama dua hari yakni tanggal 19 dan 26 Mei mendatang ini melayani beragam model perijinan mulai dari pukul 06.00 Wita hingga 11.00 Wita.
Plt. Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Mandala Putra saat dikonfirmasi Kamis (16/5) menjelaskan bahwa kegiatan perijinan keliling ini sengaja mengambil tempat umum dan pusat keramaian. Hal ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus ijin. Sehingga tidak perlu datang lagi ke Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.
“Tentunya kami ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sehingga dilaksanakan di tempat umum untuk lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang hendak mengurus perijinan,” ujar Ngurah Mandala.
Lebih lanjut dikatakan, adapun beberapa perijinan yang dapat dilayani meliputi layanan informasi, konsultas, penyediaan formulir persyaratan perijinan, penerimaan berkas, SIUP dengan modal dibawah Rp. 100 Juta, Surat Ijin (ijin kerja kesehatan, perpanjangan ijin online, (SIPON)dan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Seluruh masyarakat Kota Denpasar yang hendak mengurus ijin sesuai dengan layanan diatas dapat langsung datang saat pelaksanaan perijinan keliling,” kata Mandala Putra.
[pilihan-redaksi2]
Pihaknya menekankan bahwa masyarakat yang hendak mengurus perijinan hendaknya senantiasa memperhatikan persyaratan dalam pengurusan ijin. Sehingga dalam prosesnya dapat dilaksanakan dengan sekali datang dan diproses lebih cepat,” jelas Mandala Putra.
Pihaknya menekankan bahwa masyarakat yang hendak mengurus perijinan hendaknya senantiasa memperhatikan persyaratan dalam pengurusan ijin. Sehingga dalam prosesnya dapat dilaksanakan dengan sekali datang dan diproses lebih cepat,” jelas Mandala Putra.
“Kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar yang hendak mengurus ijin dapat memanfaatkan perijinan keliling ini dengan tetap memperhatikan dan melengkapi persyaratan yang ada, sehingga proses dapat dilaksanakan lebih cepat,” paparnya.
Untuk diketahui DPMPTSP juga telah melaksanakan penerapan tandatangan berbasis elektronik khusus pada ijin kesehatan khususnya Surat Ijin Praktik Perawat. Kedepannya, inovasi ini juga akan diterapkan di seluruh jenis perijinan dan OPD di Kota Denpasar. Seperti halnya Surat Ijin Praktik Bidan, Surat Ijin Praktik Elektromedik, Surat Ijin Praktik Fisioterapi, dan Surat Ijin Perawat Gigi dan Mulut. (bbn/humasdenpasar/rob)
Berita Premium
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3797 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026