Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Jadi Pesuruh Ambil Baju Kotor Isi Narkoba Milik Napi, Teddy Terancam Hukuman 15 tahun Bui
Rabu, 22 Mei 2019,
14:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Teddy pria 30 tahun asal Jakarta ini hanya bisa menyesali perbuatannya menjadi pesuruh seorang napi di Lapas Kerobokan.
[pilihan-redaksi]
Bukan soal dirinya mengambil baju kotor milik bosnya, tetapi dibalik tumpukan baju kotor itu juga disisipi Sabu dan ratusan butir ekstasi. Akibatnya, Iapun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Bukan soal dirinya mengambil baju kotor milik bosnya, tetapi dibalik tumpukan baju kotor itu juga disisipi Sabu dan ratusan butir ekstasi. Akibatnya, Iapun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ni Wayan Erawati Susina,SH selaku Jaksa Penuntut umum (JPU) dihadapan Mejelis Hakim pimpinan I GST Ngurah Putra Atmaja,SH.MH mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika bukan Golongan I berupa tanaman.
"Terdakwa telah mengakui bahwa barang bukti seberat 207,45 gram sabu dan 288 butir ekstasi warna hijau adalah barang bukti yang dibawanya milik seorang napi di Lapas Kerobakan," sebut Jaksa, Rabu (22/5) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dibeberkan Jaksa dari Kejari Denpasar, ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa berawal pada 15 Januari 2019, sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa datang ke Lapas Kerobokan.
Dimana sebelumnya diperintahkan oleh Jack dan alias Denny (Napi) melalui komunikasi line, agar mengambil barang ke Lapas. "Dimana saat itu terdakwa bertemu Deny di ruang besiluk. Terdakwa dititipin baju kotor yang dijadikan satu dalam tas gendong warna coklat," jelas Jaksa.
Terdakwa yang tinggal di Jalan Cargo, Ubung Kaja ini begitu tiba di kos kembali dihubungi Denny lewat Line yang isinya agar membuka isi buntelan palstik warna silver yang diselipkan dalam tumpukan baju kotor dalam tas.
Sedikitnya ada 20 paket berisi sabu dan ekstasi yang harus diedarkan terdakwa sesuai perinta Denny. Terhitung sudah 4 kali terdakwa melakukan tugas menempel sebelum dirinya diamankan pada 21 Februari 2019.
[pilihan-redaksi2]
Dari tugas menempel ini, terdakwa diberi upah pertama Rp.1 juta, kemudian Rp.1,1 juta, selanjutnya Rp.3 juta dan terakhir Rp.500 ribu. Petugas yang mendapat informasi keberadaan terdakwa langsung melakukan pengintaian.
Dari tugas menempel ini, terdakwa diberi upah pertama Rp.1 juta, kemudian Rp.1,1 juta, selanjutnya Rp.3 juta dan terakhir Rp.500 ribu. Petugas yang mendapat informasi keberadaan terdakwa langsung melakukan pengintaian.
Tepatnya pada 21 Februari 2019 pukul 14.30 Wita mendapati terdakwa masuk Wisma Jepun Asri di Jalan Galang I Pemogan. Saat dibuntuti, terdakwa masuk kamar nomor 4 sambil menenteng tas sempang. Saat itu juga petugas langsung mengrebek masuk dan mendapat terdakwa berada di atas kasur.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan belasan paket berisi sabu dan ekstasi. Untuk sabu berat total 207,45 gram dan ekstasi sebanyak 288 butir," jelas Jaksa Erawati. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2626 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2281 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026