Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 4 Mei 2026
Jaksa Tuntut Ketua KPPS di Tabanan Rusak Surat Suara 5 Bulan Penjara
Selasa, 28 Mei 2019,
08:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Terdakwa I Wayan Sarjana alias Pak Kayun Ketua KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan yang lakukan aksi kecurangan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tabanan pada Senin, (27/5).
[pilihan-redaksi]
Sidang untuk kali ketiga yang dimulai pukul 12.30 Wita tersebut terdakwa Wayan Sarjana yang tak didampingi kuasa hukumnya itu dituntut 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan. Meskipun dituntut ringan terdakwa sempat memohon agar hukumanya dapat diringankan.
Sidang untuk kali ketiga yang dimulai pukul 12.30 Wita tersebut terdakwa Wayan Sarjana yang tak didampingi kuasa hukumnya itu dituntut 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan. Meskipun dituntut ringan terdakwa sempat memohon agar hukumanya dapat diringankan.
Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa karena sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan suara seseorang menjadi tidak bernilai, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 530 jo. Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Hadi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Mulai dari vidio terdakwa melakukan aksi curang, dan atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.
"Terdakwa juga menyerahkan hasil sepenuhnya ke majelis hakim," ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Atas perbuatanya yang merugikan peserta pemilu atau parpol itu di KPPS 29 sempat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) maka terdakwa dituntut sesuai tuntutan yang dibacakan. Adapun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa adalah telah menyadari kesalahanua dan meminta maaf atas perbuatanya.
Atas perbuatanya yang merugikan peserta pemilu atau parpol itu di KPPS 29 sempat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) maka terdakwa dituntut sesuai tuntutan yang dibacakan. Adapun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa adalah telah menyadari kesalahanua dan meminta maaf atas perbuatanya.
"Selain itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di penjara," jelas Gede Hadi.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah Wayan Sarjana selaku penyelenggaran atau Ketua KPPS yang melakukan pelanggaran. Sementara itu Wayan Sarjana yang terlihat sedikit tenang pada sidang sebelumnya meski dituntut ringan ia juga meminta hukumanya diringankan. (bbn/tab/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 322 Kali
02
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 313 Kali
03
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026