Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 14 Juni 2026
Wagub Cok Ace Sampaikan Alasan Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2016
Rabu, 29 Mei 2019,
22:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dengan diundangkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2006 yang dipakai acuan penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Pemerintah Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu dicabut.
[pilihan-redaksi]
Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Bali dengan agenda Penyampaian penjelasan Dewan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Rabu (29/5).
Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Bali dengan agenda Penyampaian penjelasan Dewan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Rabu (29/5).
Tiga peraturan pelaksanaan itu adalah Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara sebagai dasar hukum penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagai dasar hukum penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dalam Pasal 56 mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
[pilihan-redaksi2]
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Wakil Gubernur Bali yang akrab disapa Cok Ace mengatakan hal ini akan dibicarakan, namun secara prinsip setuju terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. “Saya setuju apapun yang niatannya untuk kesejahteraan masyarakat, kalau ada hal-hal yang perlu kita benahi bersama kita benahi bersama,” katanya.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Wakil Gubernur Bali yang akrab disapa Cok Ace mengatakan hal ini akan dibicarakan, namun secara prinsip setuju terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. “Saya setuju apapun yang niatannya untuk kesejahteraan masyarakat, kalau ada hal-hal yang perlu kita benahi bersama kita benahi bersama,” katanya.
Sebelumnya juga dilakukan Rapat Paripurna ke-6 DPRD Bali dengan agenda Penyampaian Tanggapan Dewan Terhadap Pendapat Gubernur atas Raperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. (bbn/humasbali/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1011 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026