Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 13 September 2026
Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Koster Dukung Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Kamis, 27 Juni 2019,
06:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik serta mengapresiasi inisiatif Dewan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
[pilihan-redaksi]
Hal ini diungkapkan saat penyampaian Pendapat Gubernur atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (26/5).
Hal ini diungkapkan saat penyampaian Pendapat Gubernur atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (26/5).
Gubernur Koster mengatakan, sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB), yang secara substantif bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya. Yakni, untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekala dan niskala, maka Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah inisiatif cerdas dan bijak dalam kerangka pembangunan Bali berkelanjutan.
“Dengan adanya peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan dan pembinaan hubungan industrial,” katanya.
Seusai Sidang, Gubernur Koster mengatakan dukungannya terhadap Ranperda ini, sebab Bali menghadapi permasalahan semakin sempitnya ruang untuk tenaga kerja lokal Bali yang berkaitan dengan profesionalisme, unsur-unsur yang bersifat lokal dan daya saing yang menurun.
“Karena itu Perda ini sangat penting buat Bali dalam jangka panjang untuk memberikan proteksi kepada tenaga kerja lokal Bali, dan tentunya untuk menata ketenagakerjaan secara menyeluruh,” ujar mantan anggota DPR RI ini.
Terkait daya saing, Gubernur Koster mengusulkan adanya pengaturan jam kerja, karena demikian padatnya aktivitas ritual keagamaan yang mesti dilakoni oleh masyarakat Bali hingga berpengaruh terhadap produktivitas sebagai karyawan.
[pilihan-redaksi2]
“Yang kita atur adalah jumlah minimum kerja yang diperlukan perusahaan. Kalau izin, harus diganti pada hari lain, supaya tetap terpenuhi jam kerjanya,” kata politisi asal Desa Sembiran ini. Ia berharap anggota Dewan mempertimbangkan untuk mengatur hal ini agar tak digunakan sebagai dalih oleh perusahaan untuk tidak menerima tenaga lokal Bali.
“Yang kita atur adalah jumlah minimum kerja yang diperlukan perusahaan. Kalau izin, harus diganti pada hari lain, supaya tetap terpenuhi jam kerjanya,” kata politisi asal Desa Sembiran ini. Ia berharap anggota Dewan mempertimbangkan untuk mengatur hal ini agar tak digunakan sebagai dalih oleh perusahaan untuk tidak menerima tenaga lokal Bali.
Pada kesempatan itu, Gubernur Koster juga menyampaikan apresiasi atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018. (bbn/humasbali/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026