Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Satpol PP Denpasar Bongkar Papan Reklame Tak Berijin di Gatsu Timur
Jumat, 28 Juni 2019,
13:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabalicom, Denpasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Yustisi yang terdiri atas TNI-Polri kembali membongkar papan reklame bodong atau tanpa ijin.
[pilihan-redaksi]
Pembongkaran papan reklama Platium Ceramic yang bodong atau tanpa ijin di Pertokoan Jalan Gatot Subroto Timur tepatnya Depan Pertamina ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana, Jumat (28/6).
Pembongkaran papan reklama Platium Ceramic yang bodong atau tanpa ijin di Pertokoan Jalan Gatot Subroto Timur tepatnya Depan Pertamina ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana, Jumat (28/6).
Sudana menjelaskan, pembongkaran papan reklame ini dilakukan lantaran tidak mengantongi izin serta menutupi struktur bangunan yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tentunya membuat wajah kota terlihat semrawut. “Pembongkaran papan reklama ini kami laksanakan karena pemilik masih belum mengindahkan surat peringatan dan pembinaan yang sudah diberikan sebelumnya," ujarnya.
Hal ini lanjut Sudana telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan Reklame yang turut mengatur titik penempatan reklame. Dengan demikian maka setiap persimpangan harus bebas dari papan reklame. Tim gabungan tersebut akan terus melakukan penertiban bagi reklama yang tak mengantongi ijin serta sarana yang mengganggu ketertiban umum.
[pilihan-redaksi2]
Disamping itu pihaknya mengatakan sebelum melakukan pembongkaran reklame, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik. Tujuannya, agar komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik. Jika sudah memberikan surat pemberitahuan dan tidak ditanggapi baru pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa.
Disamping itu pihaknya mengatakan sebelum melakukan pembongkaran reklame, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik. Tujuannya, agar komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik. Jika sudah memberikan surat pemberitahuan dan tidak ditanggapi baru pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa.
Pembongkaran tersebut tidak ada perlawanan karena pemilik telah menyadari kesalahaanya. Dari kejadian ini pihaknya berharap agar masyarakat untuk mentaati peraturan daerah Kota Denpasar, seperti halnya tertib bersama dalam penataan wajah kota.
"Kalau ada papan reklame tanpa izin agar segera melaporkan ke Satpol PP Denpasar atau dinas terkait,” tandas Sudana. (bbn/humasdenpasar/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3881 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2505 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2014 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1943 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1795 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026