Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Jaksa Tuntut 'Sales' Listrik Miliki 290 butir Ineks dan 134 gram Sabu 14 tahun
Jumat, 28 Juni 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Seorang sales listrik asal Surabaya, Arief Efendi (33) hanya terdiam pasrah mendengar JPU mengajukan tuntutan hukuman selama 14 tahun pidana penjara pada sidang di ruang Kartika PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Jaksa menilai pria ini terbukti secara sah bersalah melawan hukum sebagai perantara atau kurir narkotika dengan kepemilikan barang bukti sabu berat 142,58 gram brutto atau berat bersihnya 134,09 gram dan 290 butir ineks warna merah muda.
Jaksa menilai pria ini terbukti secara sah bersalah melawan hukum sebagai perantara atau kurir narkotika dengan kepemilikan barang bukti sabu berat 142,58 gram brutto atau berat bersihnya 134,09 gram dan 290 butir ineks warna merah muda.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara," baca Ni Luh Wayan Adi Antari,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat (28/6).
Terdakwa yang tinggal di Jalan Tukad Otan, Panjer Denpasar Selatan itu dihadapan Hakim Pimpinan Esthar Oktavi,SH.MH, juga diajukan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 4 bulan penjara.
Menyikapi tuntutan Jaksa, melalui Penasehat Hukum dari Peradi Pusbakum Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang yang dilanjutkan pekan depan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejari Denpasar itu disebutkan bahwa penangkapan terdakwa saat melakukan tempelan di Jalan Tukad Petanu, Sabtu 22 Desember 2018 pukul 22.15 wita.
Polisi yang mendapat informasi keberadaan terdakwa langsung melakukan penangkapan. Saat itu dalam genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan 1 klip pelastik berisi sabu berat 0,46 gram brutto atau berat bersih 0,2 gram.
[pilihan-redaksi2]
Polisi kemudian melakukan pengembangan di tempat kos terdakwa. Dalam kamar terdakwa di Jalan Tukad Otan, Panjer Denpasar Selatan, tepatnya di bawah kasur terdakwa ditemukan 27 paket plastik berisi sabu dan 3 paket pelastik berisi pil ekstasi warna merah muda.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di tempat kos terdakwa. Dalam kamar terdakwa di Jalan Tukad Otan, Panjer Denpasar Selatan, tepatnya di bawah kasur terdakwa ditemukan 27 paket plastik berisi sabu dan 3 paket pelastik berisi pil ekstasi warna merah muda.
"Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 134,09 gram dan pil ekstasi sebanyak 290 butir adalah milik terdakwa Arief Efendi yang didapat dari seseorang diketahui bernama Mangku (DPO)," sebut Jaksa.
Selama ini dari pengakuan terdakwa untuk edarkan sabu dan ekstasi termasuk mengambil tempelan tetap melalui perintah dari Mangku. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2037 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026