Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 April 2026
55 Jabatan Fungsional di Badung Masih Kosong
Rabu, 3 Juli 2019,
17:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung Dr. I Gede Wijaya menyampaikan, sampai saat ini terdapat 173 jabatan fungsional khusus tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
[pilihan-redaksi]
Sementara di Kabupaten Badung terdapat 88 jenis jabatan fungsional, namun baru terisi 33 jenis jabatan, sehingga masih kosong sebanyak 55 jabatan. "Hal ini menunjukan bahwa peluang PNS di Kabupaten Badung untuk berkarier dalam jabatan fungsional tertentu dan terbuka semakin luas," ungkap Gede Wijaya saat membuka rapat kerja jabatan fungsional tertentu dan angka kreditnya, yang diikuti sebanyak 86 orang di ruang rapat BKPSDM, Puspem Badung, Rabu (3/7).
Sementara di Kabupaten Badung terdapat 88 jenis jabatan fungsional, namun baru terisi 33 jenis jabatan, sehingga masih kosong sebanyak 55 jabatan. "Hal ini menunjukan bahwa peluang PNS di Kabupaten Badung untuk berkarier dalam jabatan fungsional tertentu dan terbuka semakin luas," ungkap Gede Wijaya saat membuka rapat kerja jabatan fungsional tertentu dan angka kreditnya, yang diikuti sebanyak 86 orang di ruang rapat BKPSDM, Puspem Badung, Rabu (3/7).
Rapat kerja Turut hadir tersebut menghadirkan narasumber dari Direktur Badan Kepegawaian Negara Aparatur Sipil Pusat Jakarta, Aidu Tauhid. M.Si, dan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian pada Kantor Regional X BKN Denpasar, Suparlan, beserta seluruh OPD se-Kabupaten Badung.
Gede Wijaya Lebih lanjut mengatakan untuk peluang berkarier dalam jabatan fungsional tertentu, dibuka oleh Pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan penyesuaian (Inpassing) dalam jabatan fungsional bagi PNS yang memenuhi syarat. Mengacu pada peraturan MenPAN RB No. 42 Tahun 2018 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing, dimana pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing sampai dengan 6 April tahun 2021.
[pilihan-redaksi2]
Ketua Panitia selaku Kabid Mutasi dan Informasi Kabupaten Badung I Made Suambi mengatakan, tujuan dilaksanakan acara rapat kerja jabatan fungsional tertentu dan angka kreditnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2019, yaitu pertama untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan pemahaman peserta terhadap manajemen pengembangan karier PNS dalam jabatan fungsional tertentu.
Kedua, mewujudkan persamaan persepsi tentang manajemen pengembangan karier ASN dalam jabatan fungsional tertentu dalam upaya meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional itu sendiri. Ketiga, untuk menemukan, menelaah dan mengatasi permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. (bbn/humasbadung/rob)
Berita Premium
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3855 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1803 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026