Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
55 Jabatan Fungsional di Badung Masih Kosong
Rabu, 3 Juli 2019,
17:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung Dr. I Gede Wijaya menyampaikan, sampai saat ini terdapat 173 jabatan fungsional khusus tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
[pilihan-redaksi]
Sementara di Kabupaten Badung terdapat 88 jenis jabatan fungsional, namun baru terisi 33 jenis jabatan, sehingga masih kosong sebanyak 55 jabatan. "Hal ini menunjukan bahwa peluang PNS di Kabupaten Badung untuk berkarier dalam jabatan fungsional tertentu dan terbuka semakin luas," ungkap Gede Wijaya saat membuka rapat kerja jabatan fungsional tertentu dan angka kreditnya, yang diikuti sebanyak 86 orang di ruang rapat BKPSDM, Puspem Badung, Rabu (3/7).
Sementara di Kabupaten Badung terdapat 88 jenis jabatan fungsional, namun baru terisi 33 jenis jabatan, sehingga masih kosong sebanyak 55 jabatan. "Hal ini menunjukan bahwa peluang PNS di Kabupaten Badung untuk berkarier dalam jabatan fungsional tertentu dan terbuka semakin luas," ungkap Gede Wijaya saat membuka rapat kerja jabatan fungsional tertentu dan angka kreditnya, yang diikuti sebanyak 86 orang di ruang rapat BKPSDM, Puspem Badung, Rabu (3/7).
Rapat kerja Turut hadir tersebut menghadirkan narasumber dari Direktur Badan Kepegawaian Negara Aparatur Sipil Pusat Jakarta, Aidu Tauhid. M.Si, dan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian pada Kantor Regional X BKN Denpasar, Suparlan, beserta seluruh OPD se-Kabupaten Badung.
Gede Wijaya Lebih lanjut mengatakan untuk peluang berkarier dalam jabatan fungsional tertentu, dibuka oleh Pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan penyesuaian (Inpassing) dalam jabatan fungsional bagi PNS yang memenuhi syarat. Mengacu pada peraturan MenPAN RB No. 42 Tahun 2018 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing, dimana pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing sampai dengan 6 April tahun 2021.
[pilihan-redaksi2]
Ketua Panitia selaku Kabid Mutasi dan Informasi Kabupaten Badung I Made Suambi mengatakan, tujuan dilaksanakan acara rapat kerja jabatan fungsional tertentu dan angka kreditnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2019, yaitu pertama untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan pemahaman peserta terhadap manajemen pengembangan karier PNS dalam jabatan fungsional tertentu.
Kedua, mewujudkan persamaan persepsi tentang manajemen pengembangan karier ASN dalam jabatan fungsional tertentu dalam upaya meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional itu sendiri. Ketiga, untuk menemukan, menelaah dan mengatasi permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. (bbn/humasbadung/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2937 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2013 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026