Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Hakim Vonis Residivis Kambuhan Spesialis Tempel Sabu 8 Tahun Bui
Senin, 8 Juli 2019,
16:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Majelis Hakim pimpinan I Madr Pasek,SH.MH menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara terhadap terdakwa Purwanto (45) yang kembali terjerat kasus narkotika.
[pilihan-redaksi]
Residivis kambuhan ini sebelumnya dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti,SH dengan tuntutan 11 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
Residivis kambuhan ini sebelumnya dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti,SH dengan tuntutan 11 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
"Mengadili terdakwa bersalah memiliki, menyimpan, menyediakan sebagai perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman. Sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ketok Palu Hakim, Senin (8/7) di PN Denpasar.
Selain pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara. Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Peradi Denpasar menyatakan menerima.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa dalam dakwaan diamankan atas kepemilikan dua jenis Narkotika dan sudah mengedar barang laknat itu di 19 lokasi di seputaran Denpasar. Selama ini tedakwa yang beperan sebagai perantara diketahui spesialis tukang tempel.
Terdakwa dalam dakwaan diamankan atas kepemilikan dua jenis Narkotika dan sudah mengedar barang laknat itu di 19 lokasi di seputaran Denpasar. Selama ini tedakwa yang beperan sebagai perantara diketahui spesialis tukang tempel.
Dari tangan terdakwa, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,02 gram netto dan ekstsi sebanyak 2,05 butir dengan berat 0,75 gram netto. Seusia sidang pria yang tinggal di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai Gang Merpati No.7 Banjar Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan, ini langsung buru-buru meninggalkan ruang sidang. (bbn/Maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2962 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2025 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026