Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Hakim Putuskan Eks Pilot Mengutil Jam Tangan 3,5 Bulan Penjara
Rabu, 10 Juli 2019,
18:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Putra Setiaji alias Aji (30) mantan Pilot sebuah maskapai penerbangan ini diganjar hukuman selama 3 bulan 15 hari atas perbuatannya mengutil sebuah jam tangan bermerk di Bandara Ngurah Rai, Bali.
[pilihan-redaksi]
Pilot muda yang diduga alami klepto atau kecendrungan mengambil barang yang bukan miliknya atau menjadi haknya, itu melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim.
Pilot muda yang diduga alami klepto atau kecendrungan mengambil barang yang bukan miliknya atau menjadi haknya, itu melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim.
Sedangkan dalam ruang sidang Utama yang dipimpin Hakim Bambang Eka Putra,SH.MH itu Jaksa I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo,SH.MH, yang sebelumnya menuntut 5 bulan ini menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP perkara tindak pidana pencurian.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar hukum dengan mengambil barang yang bukan miliknya atau haknya. Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan 15 hari," putus Hakim Bambang, di ruang Sidang Utama, Rabu (10/7).
Sebagaimana dibacakan dalam dakwaan, pilot muda yang baru meniti kariernya selama dua tahun itu berawal saat mendatangi Shop IDP pada tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 Wita di terminal 2 Bandara Ngurah Rai.
Saat masuk ke dalam toko tersebut, mata Aji langsung tertuju pada jam tangan yang dipajang di sebuah meja panjang. Aji pun mengalihkan perhatian dengan menanyakan letak stan kaca mata kepada saksi I Wayan Candra Adi Putra.
[pilihan-redaksi2]
"Saksi I Wayan Candra Adi Putra pun mengantar terdakwa menuju stan kaca mata dengan posisi saksi I Wayan Candra Adi Putra berjalan di depan kemudian terdakwa mengambil jam tangan merk Seiko warna hitam dari meja panjang dan memasukannya ke dalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut," mengutip dakwaan Jaksa Bambang.
"Saksi I Wayan Candra Adi Putra pun mengantar terdakwa menuju stan kaca mata dengan posisi saksi I Wayan Candra Adi Putra berjalan di depan kemudian terdakwa mengambil jam tangan merk Seiko warna hitam dari meja panjang dan memasukannya ke dalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut," mengutip dakwaan Jaksa Bambang.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Gandi Saptana yang mewakili perusahaan Shop IDP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.950.000.
"Saya tersadar setelah berada dalam mobil dan akan pulang. Saat di parkiran areal bandara ngurah rai. Jam tangan dalam genggaman itu saya sadari hasil dari saya curi, tapi saya tidak sadar kenapa saya ambil jam itu," ungkap terdakwa di persidangan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2960 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2020 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1811 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026