Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Dugaan Penyerobotan Akte, Pihak Yayasan Al Ma'ruf Lapor ke Polda Bali
Kamis, 11 Juli 2019,
15:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Belum lama ini kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Al Ma'ruf sebesar Rp 200 juta ditutup sementara proses penyidikannya oleh pihak Kejati Bali.
[pilihan-redaksi]
Kini kembali Yayasan Al Ma'ruf yang beralamat di Jalan Kargo Denpasar mencuat dengan kasus yang baru soal adanya dugaan penyerobotan akte kepemilikan Yayasan. Kabarnya Yayasan yang mengelola sekolah tingkat dasar hingga perguruan tinggi itu menjadi rebutan antar ahli waris pendiri yayasan. Kasusnya pun kini dilaporkan ke pihak Polda Bali.
Kini kembali Yayasan Al Ma'ruf yang beralamat di Jalan Kargo Denpasar mencuat dengan kasus yang baru soal adanya dugaan penyerobotan akte kepemilikan Yayasan. Kabarnya Yayasan yang mengelola sekolah tingkat dasar hingga perguruan tinggi itu menjadi rebutan antar ahli waris pendiri yayasan. Kasusnya pun kini dilaporkan ke pihak Polda Bali.
"Sebelumnya saya sudah ke Polsek Denbar, sekarang saya sampaikan ke polda bersama kuasa hukum," terang Haji Saifudin selaku pembina Yayasan Al Ma'ruf, Kamis (11/7).
Adapun mengenai materi laporan, Saifudin belum bisa menjelaskan lebih rinci lantaran masih pemeriksaan. Pada intinya terkait pengelolaan yayasan, Saifudin mengaku pihaknya lah yang sah.
Sementara pihak lain yang diwakili Jon Korasa Sonbai hanya mengklaim sepihak. "Mereka yang menyerobot, kita masih pegang akte yayasan sah," tegas Saifudin.
Sejatinya awal munculnya masalah ini saat adanya rapat pembina yayasan paska meninggalnya pembina sekaligus pendiri yayasan Haji Zaini 2017. selanjutnya istri kedua almarhum Zaini yakni Hajah Suryani mengadakan rapat tanpa sepengetahuan anggota pembina lain diantaranya Saifudin.
Menurutnya, dari Hjh. Suryani selanjutnya tanpa sepengetahuan anggota yayasan merubah akte yayasan sepihak tanpa memasukkan Saifudin dan Gus Miftah selaku pengurus. Akte tersebut di luar sepengetahuan pengurus didaftarkan Suryani ke Menkumham sehingga keluar akte baru.
"Akte inilah yang sekarang diuji di pengadilan, jadi belum ada putusan, kok sudah menduduki yayasan. Ini yang kita laporkan ke polda karena ada dugaan melanggar hukum," imbuh Saifudin.
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat John Korasa Sonbai, menyatakan bahwa persoalan ini sengketa dengan mantan pendiri atau pembina yakni Muh Saifudin. Dikatakan ambil alih pengelolaan yayasan terjadi sejak Selasa lalu.
"Harus jelas bahwa yang mengelola yayasan itu badan pengurus dan saifudin bukan anggota badan pembina jadi dia tidak berhak," kata John Korasa.
Menurutnya soal pengambilalihan yayasan telah sesuai akta no 24 tgl 12 Sept 2018. "Soal karyawan dan guru-guru, Ya tetap bekerja seperti biasa," Aku Jon Korasa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026