Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Dua Petinggi Yayasan Dwijendra Bali Diadili di PN Denpasar
Rabu, 31 Juli 2019,
02:34 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua terdakwa yakni I Ketut Karlota (70), dan I Nyoman Satia Negara (59) yang merupakan petinggi Yayasan Dwijendra, mulai disidangkan dalam kasus dugaan penyelewengan kekayaan yayasan.
[pilihan-redaksi]
Menuju ruang sidang Candra, Selasa (30/7), keduanya berjalan santai tanpa mengenakan rompi tahanan dan tangan yang tak terborgol. Kedua petinggi yayasan Hindu pertama di Bali yang berdiri sejak 1953 ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Wasara,SH.MH, I Dewa Gede Anom Rai,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduannya telah melanggar Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU RI No.16/2001 tentang Yayasan lengkap dengan perubahannya Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diuraikan JPU dari Kejati Bali itu, berdasarkan berita acara rapat umum luar biasa Yayasan Dwijendra Denpasar No.24 tanggal 20 September 2013 memiliki posisi strategis dalam Yayasan yang berdiri sejak tahun 1953 tersebut Yakni I Ketut Karlota selaku ketua Pembina, dan I Nyoman Satia Negara sebagai anggota Pembina.
Namun jabatan yang diemban para terdakwa ini diduga disalahgunakan yakni dalam pelaksaan pengelolaan kekayaan Yayasan tidak semuanya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, melainkan telah dialihkan atau dibagi oleh para terdakwa dalam bentuk tunjangan dan pinjaman.
Lebih lanjut, ungkap Jaksa Anom, para terdakwa mengambil uang milik yayasan dalam bentuk tunjangan dari bendahara (Gaji per bulan). Namun saat melakukan peminjaman, para terdakwa langsung meminta kepada pemengang Kas Yayasan yaitu saksi Sunu Waluyo tanpa persetujuan tertulis dari bendahara atau pendiri yayasan.
[pilihan-redaksi2]
Dijelaskan untuk uang yang diambil oleh terdakwa I (Karlota) sebesar Rp 637 juta sejak tanggal 20 Februari 2014 belum dikembalikan. Sedangkan terdakwa II (Satia Negera) sebesar Rp343,9 juta telah dikembalikan dengan cara mencicil setiap bulan Rp 5 juta yang dipotong dari uang tunjangan setiap bulan.
Masih dalam dakwaan Jaksa Anom, bahwa total uang milik yayasan yang masih ada pada para terdakwa sebesar Rp 258 juta dan total kekayaan (uang) yang dialihkan oleh para terdakwa sebesar Rp 895 juta.
"Dengan terjadinya pengalihan kekayaan (uang) milik Yayasan Dwijendra dalam bentuk pinjam sebesar Rp 895 juta telah mengakibatkan terganggunya Operasional Yayasan Dwijendra Denpasar," tandas Jaksa Anom.
Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan keberatan atas dakwaa JPU atau eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutanya. [bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 584 Kali
04
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 458 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026