Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Buronan Aktor Film Porno asal Inggris Dibekuk di Bali
Selasa, 30 Juli 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terrence David Mueller yang telah lama jadi buronan Polisi di Inggris berhasil diamankan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali Selasa (30/7).
[pilihan-redaksi]
Pria tinggi besar asal Inggris ini diburu lantaran terjerat kasus peredaran narkoba dan penyebar sekaligus aktor dalam pembuatan video porno. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris, menyatakan tersangka ditangkap karena adanya informasi yang diterima dari kepolisian di Inggris tentang keberdaan tersangka.
Pria tinggi besar asal Inggris ini diburu lantaran terjerat kasus peredaran narkoba dan penyebar sekaligus aktor dalam pembuatan video porno. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris, menyatakan tersangka ditangkap karena adanya informasi yang diterima dari kepolisian di Inggris tentang keberdaan tersangka.
Dikatakan bahwa kasus yang menjerat tersangka sempat viral di Inggris. Hingga selanjutnya masuk data buronan polisi kasus video dengan konten porno. "Ditangkapnya hari Minggu (28/7) Pukul 02.00 Wita di Jalan Mertanadi. Ya di sebuah hotel," sebut Amran.
Lanjutnya saat diamankan, terdapat 20 video dengan konten porno pada HP tersangka. "Masing-masing durasi dari video itu rata-rata sekitar 8 menit," imbuhnya.
Bahkan, Kata Amran dari hasil pemriksaan terhadap Pasport milik tersangka ternyata telah overstay selama 151 hari di Bali. Diketahui buronan Inggris ini, tiba di Bali pada 31 Januari 2019 dengan bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari dan selama ini sudah dua kali tour ke Bali.
[pilihan-redaksi2]
Akibat perbuatanya tersangka diancam dengan pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Dari kami tentang pelanggaran keimigrasian, tindakan yang bisa kami lakukan dengan mendeportasi dan tetap koordinasi dengan Polres terkait buronan di negara asal tersangka," bebernya.
Akibat perbuatanya tersangka diancam dengan pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Dari kami tentang pelanggaran keimigrasian, tindakan yang bisa kami lakukan dengan mendeportasi dan tetap koordinasi dengan Polres terkait buronan di negara asal tersangka," bebernya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan membenarkan bahwa saat penangkapan tersangka ditemukan beberapa alat hisap sabu.
"Saat penangkapan dan menggeledah kamar bersangkutan, ditemukan alat isap sabu-sabu, suntikan bekas, dan beberapa vitamin otot (steroid)," ucapnya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2933 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026