Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 12 Juni 2026
Baru Menikah, Driver Ojol Ini Terima Putusan Hakim 10 Tahun Penjara
Selasa, 13 Agustus 2019,
20:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Belum genap sebulan menikah, Andy Hakim terpaksa harus meninggalkan istrinya selama 11 tahun lantaran Pengadilan Negeri Denpasar menghukumnya dalam kasus narkoba jenia ekstasi dan sabu.
[pilihan-redaksi]
Pada sidang yang dipimpin Ni Made Purnami,SH.MH di ruang Candra, Selasa (13/8) terdakwa berumur 38 tahun ini langsung menangis memeluk istrinya usai mendengar putusan hakim.
Pada sidang yang dipimpin Ni Made Purnami,SH.MH di ruang Candra, Selasa (13/8) terdakwa berumur 38 tahun ini langsung menangis memeluk istrinya usai mendengar putusan hakim.
Majelis Hakim memutuskan terdakwa hukuman selama 11 tahun penjara dari tuntutan Jaksa selama 14 tahun. Tidak hanya itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan susbsider 4 bulan penjara, kurang dari 2 bulan tuntutan Jaksa Bagus Putra Gede Agung SH.
"Mengadili terdakwa bersalah memiliki, menyimpan serta menyediakan sebagai perantara narkotika jenis sabu dan ekstasi sebagai tertuang dalam pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika," putus hakim di persidangan.
Menangapi putusan hakim, terdakwa yang berprofesi sebagai driver ojek Online itu hanya bisa pasrah menerima. Begitu juga halnya dengan pihak JPU dari Kejari Denpasar, ini.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada Sabtu 29 Desember 2018 sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa dihubungi seseorang yang dikenal bernama Banana (DPO).
[pilihan-redaksi2]
Saat itu dirinya diminta untuk menempel pesanan pelanggan untuk persiapan malam tahun baru 2019. Masih dalam dakwaan, tempat tempelan yang dituju di jalan Dewata 27 Sidakarya. "Saat itu terdakwa menaruh pesanan berupa 3 plastik berisi pil ekstasi sebanyak 52 butir warna coklat dan dua pelastik berisi 50 butir ekstasi warna merah muda. Juga ada 11 paket plastik berisi sabu berat total lebih dari 2 ons," sebut Jaksa.
Saat itu dirinya diminta untuk menempel pesanan pelanggan untuk persiapan malam tahun baru 2019. Masih dalam dakwaan, tempat tempelan yang dituju di jalan Dewata 27 Sidakarya. "Saat itu terdakwa menaruh pesanan berupa 3 plastik berisi pil ekstasi sebanyak 52 butir warna coklat dan dua pelastik berisi 50 butir ekstasi warna merah muda. Juga ada 11 paket plastik berisi sabu berat total lebih dari 2 ons," sebut Jaksa.
Saat sedang memasang tempelan dengan latban, terdakwa yang asal Balikpapan ini langsung diciduk petugas kepolisian dan selanjutnya digiring di tempat kos Jalan Tukad Petanu, Panjer.
"Pada kamar kos terdakwa hanya ditemukan alat pendukung berupa bong, timbangan dan satu bendel plastik,"sebut JPU. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026