Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Penegakan Perda KTR, Tim Yustisi Obok-Obok Fasilitas Umum di Kubu
Selasa, 20 Agustus 2019,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Sejumlah perkantoran dan fasilitas umum di Kecamatan Kubu, Karangasem menjadi sasaran sidak kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tim Gabungan yustisi Kabupaten Karangasem.
[pilihan-redaksi]
Tim yustisi yang terdiri dari anggota Kodim 1623 Karangasem, anggota Polres karangasem, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Karangasem tersebut dipimpin oleh Sekdis POL PP Karangasem, Drs. I Gede Sukerana, M.si.
Tim yustisi yang terdiri dari anggota Kodim 1623 Karangasem, anggota Polres karangasem, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Karangasem tersebut dipimpin oleh Sekdis POL PP Karangasem, Drs. I Gede Sukerana, M.si.
Sasaran pertama tim yustisi adalah Kantor Desa Tulamben, disana tim diterima oleh Sekdes, I Nyoman Ardika. Saat melakukan penyisiran tim yustisi tidak menemukan puntung rokok atau bungkus rokok di areal Kantor Desa.
Setelah Kantor Desa Tulamben, tim menyisir kemudian menuju Puskesmas Kubu I. Disini tim yustisi menemukan sejumlah puntung dan pembungkus rokok di areal Lobi halaman Puskesmas.
Tim yustisi langsung memberikan formulir surat pernyataan kepada, I Nyoman Kerta selaku plt (pejabat pelaksana tugas) penanggung jawab KTU (Kantor Tata Usaha) untuk dapat dipertanggungjawabkan walau hanya sebatas awal pembinaan, namun apabila di kemudian hari lagi ditemukan ada yang merokok/putung rokok dan sejenisnya, akan diberikan sanksi sesuai Perda KTR No 1 Th 2013.
[pilihan-redaksi2]
Hal ini juga diperkuat oleh Pergub No 36 TH 2013 tentang KTR dan Parkada Kabupaten Karangasem (19/8/2019). Setelah selesai di Puskesmas, tim lalu menuju Kantor Camat Kubu. Di sana tim juga ditemukan puntung dan bungkus rokok. Ketua TIM yustisi langsung bertindak memberikan arahan sekaligus memberikan surat pernyataan untuk dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini juga diperkuat oleh Pergub No 36 TH 2013 tentang KTR dan Parkada Kabupaten Karangasem (19/8/2019). Setelah selesai di Puskesmas, tim lalu menuju Kantor Camat Kubu. Di sana tim juga ditemukan puntung dan bungkus rokok. Ketua TIM yustisi langsung bertindak memberikan arahan sekaligus memberikan surat pernyataan untuk dapat dipertanggungjawabkan.
"Diharapkan agar ada larangan atau tempat merokok yang jauh dari kegiatan aktivitas ruang kerja atau jauh dari keramaian sehingga ketentuan dari Perda KTR bisa dapat ditegakkan," kata Ketua TIM yustisi, Sekdis I Gede Sukerana saat kegiatan berlangsung pada Senin (19/08/2019). (bbn/igs/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2931 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026