Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 13 September 2026
Penegakan Perda KTR, Tim Yustisi Obok-Obok Fasilitas Umum di Kubu
Selasa, 20 Agustus 2019,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Sejumlah perkantoran dan fasilitas umum di Kecamatan Kubu, Karangasem menjadi sasaran sidak kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tim Gabungan yustisi Kabupaten Karangasem.
[pilihan-redaksi]
Tim yustisi yang terdiri dari anggota Kodim 1623 Karangasem, anggota Polres karangasem, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Karangasem tersebut dipimpin oleh Sekdis POL PP Karangasem, Drs. I Gede Sukerana, M.si.
Tim yustisi yang terdiri dari anggota Kodim 1623 Karangasem, anggota Polres karangasem, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Karangasem tersebut dipimpin oleh Sekdis POL PP Karangasem, Drs. I Gede Sukerana, M.si.
Sasaran pertama tim yustisi adalah Kantor Desa Tulamben, disana tim diterima oleh Sekdes, I Nyoman Ardika. Saat melakukan penyisiran tim yustisi tidak menemukan puntung rokok atau bungkus rokok di areal Kantor Desa.
Setelah Kantor Desa Tulamben, tim menyisir kemudian menuju Puskesmas Kubu I. Disini tim yustisi menemukan sejumlah puntung dan pembungkus rokok di areal Lobi halaman Puskesmas.
Tim yustisi langsung memberikan formulir surat pernyataan kepada, I Nyoman Kerta selaku plt (pejabat pelaksana tugas) penanggung jawab KTU (Kantor Tata Usaha) untuk dapat dipertanggungjawabkan walau hanya sebatas awal pembinaan, namun apabila di kemudian hari lagi ditemukan ada yang merokok/putung rokok dan sejenisnya, akan diberikan sanksi sesuai Perda KTR No 1 Th 2013.
[pilihan-redaksi2]
Hal ini juga diperkuat oleh Pergub No 36 TH 2013 tentang KTR dan Parkada Kabupaten Karangasem (19/8/2019). Setelah selesai di Puskesmas, tim lalu menuju Kantor Camat Kubu. Di sana tim juga ditemukan puntung dan bungkus rokok. Ketua TIM yustisi langsung bertindak memberikan arahan sekaligus memberikan surat pernyataan untuk dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini juga diperkuat oleh Pergub No 36 TH 2013 tentang KTR dan Parkada Kabupaten Karangasem (19/8/2019). Setelah selesai di Puskesmas, tim lalu menuju Kantor Camat Kubu. Di sana tim juga ditemukan puntung dan bungkus rokok. Ketua TIM yustisi langsung bertindak memberikan arahan sekaligus memberikan surat pernyataan untuk dapat dipertanggungjawabkan.
"Diharapkan agar ada larangan atau tempat merokok yang jauh dari kegiatan aktivitas ruang kerja atau jauh dari keramaian sehingga ketentuan dari Perda KTR bisa dapat ditegakkan," kata Ketua TIM yustisi, Sekdis I Gede Sukerana saat kegiatan berlangsung pada Senin (19/08/2019). (bbn/igs/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026