Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pengacara Tidak Menyangka Jaksa Tuntut Kedua Terdakwa 17 Tahun Penjara
Selasa, 20 Agustus 2019,
19:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penesehat Hukum Kedua terdakwa kasus hampir 1 kg sabu yang dibawa terbang dari Medan ke Bali tidak menyangka jika JPU mengajukan tuntutan yang dirasakan sangat tinggi.
[pilihan-redaksi]
"Mohon ijin yang mulia, semula terdakwa sangat siap dan bisa mengajukan pembelaan langsung. Namun karena tuntutan jaksa sangat tinggi, ijinkan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis," Pinta Jaksa Indah,SH di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Ginarsa,SH.MH di ruang Candra, Selasa (20/8) PN Denpasar.
"Mohon ijin yang mulia, semula terdakwa sangat siap dan bisa mengajukan pembelaan langsung. Namun karena tuntutan jaksa sangat tinggi, ijinkan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis," Pinta Jaksa Indah,SH di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Ginarsa,SH.MH di ruang Candra, Selasa (20/8) PN Denpasar.
Pengacara berhijab itu, mengaku tidak menyangka jika JPU dari Kejati Bali itu menuntut kliennya Muhammad Ikhsan (22) dan M. Dani (28) selama 17 tahun penjara.
Jaksa Ni Nyoman Martini,SH menilai kedua terdakwa kurir Medan ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada kedua terdakwa dijatuhkan hukuman masing-masing selama 17 tahun dan dikenakan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah subsider 1 tahun penjara," kata JPU dalam amar tuntutannya.
Untuk diketahui, kedua pemuda asal Dusun Baroh, Desa Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ini diamankan di Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Medan dengan membawa sabu yang dimasukkan di dalam sol sandal.
[pilihan-redaksi2]
Saat itu petugas mengamanman ada 4 paket masing-masing berat 252,62 gram di sol sandal kanan dikenakan oleh Ihksan dan 252,01 gram di sol sendal kiri milik Dani. Rencananya sabu ini akan diserahkan kepada I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas (sudah divonis 8 tahun penjara -red). Kedua diamankan Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00 wita oleh petugas di bandara di Tuban. Untuk upah ini, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp50 juta rupiah. Dari bosnya di Medan, mereka akan dihubungi mengenai kepada siapa barang itu diserahkan.
Saat itu petugas mengamanman ada 4 paket masing-masing berat 252,62 gram di sol sandal kanan dikenakan oleh Ihksan dan 252,01 gram di sol sendal kiri milik Dani. Rencananya sabu ini akan diserahkan kepada I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas (sudah divonis 8 tahun penjara -red). Kedua diamankan Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00 wita oleh petugas di bandara di Tuban. Untuk upah ini, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp50 juta rupiah. Dari bosnya di Medan, mereka akan dihubungi mengenai kepada siapa barang itu diserahkan.
Namun tanpa diketahui oleh kedua terdakwa, ternyata Gus Mas sudah ditangkap lebih awal. Dari ocehan Gus Mas inilah, kedua terdakwa berhasil digiring dan ditangkap BNNP Bali di Hotel Puri Nusantara, Kamar Nomor 4, Jalan Raya Kuta. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026