Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Wanita di Kamar Mandi Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Rabu, 28 Agustus 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Adi Aprianto (32) pria asal Tanjung Karang yang melakukan tindakan percobaan perkosaan dan penganiayaan terhadap korban berinisial KCM (21) yang sedang mandi baru memasuki persidangan perdana di PN Denpasar, Rabu (28/8).
[pilihan-redaksi]
Sidang yang digelar di ruang Candra dengan ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara,SH.MH selain mebacakan isi dakwaan, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH juga menghadirkan saksi korban yang merupakan karyawati Tiara Dewata di Jalan Soedirman Denpasar.
Sidang yang digelar di ruang Candra dengan ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara,SH.MH selain mebacakan isi dakwaan, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH juga menghadirkan saksi korban yang merupakan karyawati Tiara Dewata di Jalan Soedirman Denpasar.
"Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku itu terjadi pada Selasa, 11 Juni 2019, Pukul 13.10 WITA, dimana korban sedang mandi. Saat itu terdakwa loncat dari atas tembok penyekat masuk ke kamar mandi," sebut Jaksa Oka.
Tertulis dalam dakwaan, berawal dari terdakwa yang melihat korban masuk kamar mandi. Dimana sebelumnya terdakwa mengaku kerap mengintip korban saat sedang mandi. Namun saat terakhir mengintip, korban mendengar suara dari kamar mandi sebelah.
Merasa aksinya ketahuan, terdakwa langsung loncat masuk ke kamar mandi. Korban sempat minta tolong, namun terdakwa terus mendekap korban hingga akhirnya keduanya jatuh di lantai kamar mandi.
"Karena korban terus berteriak, terdakwa langsung mencekik lehernya korban dan memukul bagian kepala serta muka korban dengan palu sebanyak empat kali," sebut Jaksa.
Tidak hanya itu, terdakwa yang saat itu membawa gunting juga menusuk korban ke arah perut, lengan kiri, kepala korban serta bagian bahu.
[pilihan-redaksi2]
Dalam kondisi berlumuran darah, korban yang ditindih oleh terdakwa masih terus berusaha berontak dan berteriak. Tetangga korban Endang Suresmi mendengar ada teriakan minta tolong langsung menuju ke arah teriakan (kamar mandi).
Dalam kondisi berlumuran darah, korban yang ditindih oleh terdakwa masih terus berusaha berontak dan berteriak. Tetangga korban Endang Suresmi mendengar ada teriakan minta tolong langsung menuju ke arah teriakan (kamar mandi).
Saksi Endang yang melihat kejadian itu juga turut berteriak minta tolong tetangga. Hingga akhirnya terdakwa berhasil kabur, sementara tetangga korban langsung membawa korban ke RSAD di Soedirman.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis 13 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 95 Denpasar Selatan, tempat tinggal paman terdakwa. Oleh JPU terdakwa yang kesehariannya berprofesi sebagai ojek online ini dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dan pasal Tindak Penganiayan dengan kekerasan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tentang tindak perbuatan percobaan melakukan pencabulan dan penganiayaan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2931 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026