Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Tanpa Didampingi Pengacara, Pria Asal Kapuas Terima Tuntutan Jaksa 9 Tahun Penjara
Rabu, 18 September 2019,
14:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Bashori Aditia terdakwa asal Kapuas, Kalimantan Tengah ini menerima tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) walau tanpa didampingi pihak pengacara.
[pilihan-redaksi]
Pemuda kelahiran 31 Maret 1999, ini oleh Jaksa Ni Putu Widyaningsih,SH dituntut di atas 5 tahun penjara yaitu selama 9 tahun. Ketua Majelis Hakim Wayan Ginarsa,SH.MH sebelum JPU membacakan tuntutannya sempat menanyakan soal pengacara terdakwa.
Pemuda kelahiran 31 Maret 1999, ini oleh Jaksa Ni Putu Widyaningsih,SH dituntut di atas 5 tahun penjara yaitu selama 9 tahun. Ketua Majelis Hakim Wayan Ginarsa,SH.MH sebelum JPU membacakan tuntutannya sempat menanyakan soal pengacara terdakwa.
Namun pengacara yang mendampingi sebelumnya tidak bisa hadir dan terdakwa meyakinkan bahwa dirinya tidak keberatan untuk dibacakan tuntutan pihak JPU dari Kejari Denpasar.
"Ya berati untuk sidang selanjutnya diagendakan saja untuk plaedoi, ya. Karena anda tidak keberatan saat ini," kata Hakim Ginarsa di muka sidang ruang Candra, Rabu (18/9) PN Denpasar.
Dikatakan jaksa bahwa pemuda 20 Tahun ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 atas kepemilikan narkotika jenis sabu berat total mencapai 3,12 gram netto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta pidana denda sebesar satu miliar rupiah dengan subsider pidana penjara selama tiga bulan," sebut Jaksa yang murah senyum ini.
Dalam dakwaan tertuang bahwa terdakwa diamankan saat akan melakukan tempelan di Jalan Pulau Alor, depan rumah No. 42, Banjar Bumi Shanti, Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Itu terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019, sekira Pukul 20.00 WITA.
Saat diamankan, petugas menemukan satu paket berisikan sabu. Selanjutnya, terdakwa yang bekerja di Travel ini digiring ke tempat kosnya Jalan Pulau Bungin, Lingkungan Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan.
[pilihan-redaksi2]
Saat penggeledahan di kos terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, serta 1 tas slempang kulit warna hitam yang didalamnya berisi : 20 buah plastik klip warna berisi kristal bening Narkotika jenis shabu.
Saat penggeledahan di kos terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, serta 1 tas slempang kulit warna hitam yang didalamnya berisi : 20 buah plastik klip warna berisi kristal bening Narkotika jenis shabu.
"Dari total 21 paket plastik klip berisi sabu yang diamankan petugas berat bersih mencapai 3,12 gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Denpasar," kata Jaksa dalam dakwaan.
Keterangan terdakwa selama ini hanya melakukan dari perintah Agus Junet (DPO) sejak Mei 2019, yang tugasnya menempelkan Narkotika jenis shabu. "Dari mulai menempel hingga membagi per paket serta mengambil sabu atas perintah Agus Junet (DPO)," tutup Jaksa Widyaningsih. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2960 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2020 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1811 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026